Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Pringsewu

PRINGSEWU - Polisi telah mengamankan seorang pelaku dugaan peredaran obat daftar G tanpa izin edar di Pringsewu, Lampung. Pelaku yang berinisial DH (33) dan beralamat di Pekon Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap oleh petugas saat melintas di jalan Umum Kelurahan Pringsewu Utara pada hari Jumat (15/9/2023) siang.

Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku terjadi saat pelaku sedang melintas di jalan Gang Panda Kelurahan Pringsewu Utara sekitar pukul 13.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua bungkusan plastik berisi 116 butir dan 106 butir pil Hexymer.

Baca Juga: Diduga Persaingan Bisnis Narkoba, Pria Ini Ditembak Mati saat Nongkrong

Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut dibeli secara online melalui salah satu platform media sosial dan direncanakan untuk didistribusikan di wilayah Sukoharjo dan Pringsewu, khususnya kepada penghuni rumah kos.

"Pelaku, yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap, mengaku telah terlibat dalam peredaran Hexymer selama tiga bulan terakhir," kata Kasat Narkoba pada Sabtu (16/9/2023) pagi.

Baca Juga: Pemuda Asal Jombang Bungkus Narkoba Dalam Minuman Instan, Untungnya untuk Jual Sayur

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pelaku nekat terlibat dalam peredaran pil Hexymer karena terdesak oleh kebutuhan untuk melunasi hutang. Bisnis peredaran obat daftar G ini menjanjikan keuntungan yang lebih besar bagi pelaku.

"Pelaku menggunakan modus penjualan obat daftar G tanpa izin dan keahlian yang diperlukan, serta tanpa resep dokter," ungkapnya.

Baca Juga: Kembali Gelar Razia Gabungan, Satpol PP Surabaya Dapati 5 Orang Positif Narkoba

Lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kursali

Editor : Redaksi

Berita Terbaru