Bapenda Kota Malang Gelar Pemutihan Pajak hingga 17 November 2023

KOTA MALANG (Realita)- Bagi warga Kota Malang, yang menunggak pajak buruan bayar pajak. Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mulai Agustus 2022 kemarin, hingga 17 November 2023, menggelar program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah atau penghapusan denda pajak, yang biasa disebut pemutihan pajak. 

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP., M. Si, mengatakan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Kota Malang, atau Wajib Pajak di Kota Malang, yang menunggak pajak baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ataupun non PBB. 

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur di Tahun Pemilu 2024

"Bagi wajib pajak yang menunggak pajak mulai tahun 1995 , baik itu PBB, Resto, Hotel dan sebagainya bisa segera dibayarkan. Karena nantinya tanpa denda. Program ini berakhir hingga 17 November 2023 nanti. Sebenarnya program ini diadakan untuk memperingati HUT RI ke 78," ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (13/09). 

Kata pria yang biasa dipanggil Handi juga menjelaskan, persyaratan untuk pemutihan PBB sangat mudah. Yaitu Wajib Pajak menyerahkan formulir permohonan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Sedangkan, pada jenis pajak non PBB pesyaratannya, menyerahkan formulir permohonan, KTP dan Nomor Wajib Pajak Daerah (NPWD). 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Pastikan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Sesuai UU

"Masyarakat dapat mengunduh formulir permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah itu secara online di website Bapenda Kota Malang. Setelah mengisi formulir tersebut, masyarakat bisa melakukan scan dalam bentuk file pdf dan mengirimnya ke call center Bapenda Kota Malang di nomor WA 0811-3135-586,” jelasnya. 

Dengan adanya program ini, pihaknya berharap, masyarakat Kota Malang banyak yang memanfaatkannya. 

Baca Juga: Bapenda Kota Malang Komitmen Tingkatkan Pelayanan

"Ini salah satu upaya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan mengurangi piutang WP. Harapannya masyarakat Kota Malang banyak yang tahu dan memanfaatkannya peluang bebas denda administrasi ini. Karena biasanya tidak sedikit masyarakat yang menunggu program ini. Kan lumayan, tinggal pokoknya saja yang masyarakat bayarkan," pungkasnya. (adv/mad)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru