Bupati Ponorogo Bebaskan Masyarakat Miskin Bayar Pajak

PONOROGO  (Realita)- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kembali membuat gebrakan. Usai membebaskan biaya pendaftaran pasien baru di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono. Kini orang nomor satu di Bumi Reog ini membuat kebijakan pembebasan pajak daerah untuk masyarakat kurang mampu (miskin, red). 

Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan (Raperda) Kabupaten Ponorogo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo dalam rapat Paripurna pada, Senin (18/09/2023) malam. 

Baca Juga: Head to Head Ipong vs Giri di Pilkada Ponorogo, Indopol: Peluang Incumbent Menang 65,85 %

Dalam Raperda PDRD yang telah disahkan itu, masyarakat kurang mampu dibebaskan dari kewajiban membayar pajak daerah berupa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkoraan ( PBB-P2 ). Hal ini tertuang dalam pasal 7 ayat (3) huruf (i) dan (j). Dimana nantinya kriteria masyarakat miskin yang dimaksud diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub). 

" Kita ingin mencoba mensubsidi silang, apapun kalau masyarakat miskin itukan sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa PKH dan BPNT, kalau ada Pajak kan ada beban, dan uang yang diberikan malah kembali ke negara, walau pun tidak banyak. Jadi kami ingin mereka ini bisa benar-benar tidak terbebani lagi," ujar Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Selasa (19/09/2023).

Baca Juga: Usung Kembali RILIS Dalam Pilkada Ponorogo, PDIP: Sosok yang Sejahterakan Rakyat

Bupati Sugiri mengungkapkan, penentuan kriteria masyarakat miskin nantinya berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes). Agar program ini benar-benar tepat sasaran dan bukan dimanfaatkan oleh segelintir pihak tidak bertanggung jawab.

" Jadi nanti kita Perbubkan kriterianya. Dasarnya Musdes. Musdes ini harus melibatkan semua unsur dan transparan. Jangan ada muatan politik atau kepentingan. Karena nanti kita evaluasi. Agar yang dibebaskan ini benar-benar orang tidak mampu," ungkapnya. 

Baca Juga: Pilkada Ponorogo, ARCI Klaim Elektabilitas Sugiri Tertinggi

Sugiri menambahkan, selain membebaskan kewajiban PBB-P2, masyarakat miskin di Ponorogo yang belum terjamin dalam BPJS Kesehatan juga ditanggung biaya perawatannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) oleh Pemkab. Hal ini tertuang dalam pasal 85 ayat (3) dan (4) Raperda PDRD. 

" Jadi nanti kita tanggung biaya perawatannya di RSUD. Ketentuan kebih lanjut akan tertuang dalam Perbub. Kami ingin Pemerintah Kabupaten Ponorogo hadir di tengah-tengah masyarakat Ponorogo yang kurang mampu khususnya," pungkasnya. adv/znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru