Ini Kendala Mie Gacoan Kota Kediri Belum Memiliki Izin

KEDIRI (Realita) - Izin Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa Kota Kediri disnyalir belum lengkap. Ada beberapa dokumen PBG milik Mie Gacoan yang perlu direvisi sehingga izin tersebut belum bisa keluar.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartikasari menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu direvisi dokumen PBG milik Mie Gacoan yang berada di Jalan PK Bangsa Kota Kediri. 

Baca Juga: LSM Ratu Desak Pemkot Kediri Tutup Mie Gacoan Kota Kediri

“Ada tiga hal yang perlu direvisi. Dan sampai saat ini pihak Mie Gacoan belum melengkapi itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023).

Lanjut Endang, kelengkapan dokumen PBG tersebut merupakan perihal detail letak exhaust, IPAL dan uji kebisingan tempat usaha.

Beberapa waktu lalu hasil uji pengukuran kebisingan menunjukan tidak sesuai. Hasil tersebut uji kebisingan Mie Gacoan mencapai batas aturan yang ditentukan Menteri LH Nomor 48 tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan.

Ada tiga ruangan yang dicek yaitu kelas 5a 5b dan ruang guru. Hasilnya kelas 5b exhaust on mencapai 61,1 db, exhaust off 51,7 db. Kelas 5a exhaust on 63,2 db, exhaust off 53,8 dan ruang guru exhaust on 63,5, exhaust off 54,5 db.

Baca Juga: Belum Miliki Izin, Mie Gacoan Kota Kediri Nekat Buka dan Ganggu Pembelajaran Siswa SD

“Dari hasil rapat kemarin, untuk uji kebisingan akan dilakukan cek lagi tanggal 2 Oktober. Sedangkan untuk exhaust-nya kabarnya akan diperbaiki. Sementara IPAL pihak Mie Gacoan juga akan menyampaikan perkembangannya lagi,” beber Endang yang menangani izin PBG.

Cilegon dalam

Sementara itu, Bagian Humas Mie Gacoan Jalan PK Bangsa Kota Kediri, Endi Budi mengaku akan membenahi beberapa kendala agar usahanya tidak mengganggu belajar mengajar siswa SDN Banjaran IV.

“Kemarin kita sudah bertemu dengan Kepala Sekolah SDN Banjaran IV dan sudah ada beberapa langkah. Dalam minggu ini tim akan segera melakukan perbaikan. Untuk exhaust ada rencana akan kita tinggikan dan kita buang di atas atap kita, ini agar tidak mengganggu belajar siswa,” ujarnya.

Baca Juga: Mie Gacoan Kota Kediri Langgar Batas Standar Uji Kebisingan

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan siswa SDN Banjaran IV di Jalan PK Bangsa Kota Kediri, tergganggu dengan adanya kegiatan usaha Mie Gacoan yang berlokasi berdempetan.

Terdapat empat ruang kelas yakni kelas 5a, 5b, kelas 3 dan kelas 2b di SDN tersebut terganggu dengan suara bising dari mesin exhaust dapur milik Mie Gacoan.

Hampir 2 bulan para siswa di kelas ini terganggu dengan kencangnya suara mesin exhaust. Akibat kondisi ini kegiatan belajar mengajar di empat ruang kelas ini harus terpaksa menggunakan pengeras suara.dc

Editor : Redaksi

Berita Terbaru