Tunggangi Bansos untuk Kampanye Bacaleg DPR-RI Asal Ponorogo Terancam Disanksi

PONOROGO (Realita)- Terungkapnya, aksi kampanye terselubung yang dilakukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ibnu Multazam, dalam realisasi bantuan Beras Cadangan Pemerintah (BCP) di dua desa di Kecamatan Sampung berbuntut panjang. 

Bahkan Bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan (Dapil) VIII Jawa Timur tersebut, terancam terkena sanksi akibat perbuatanya. 

Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam ) Sampung, Ali Masduki mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi, pengumpulan barang bukti, dan pendalaman terkait kasus kampanye terselubung yang dilakukan Multazam di Desa Tulung dan Sampung. 

" Langsung kita investigasi, dan saat ini  temuan itu sudah kami laporkan ke Bawaslu, dan tengah berproses di sana temuan ini," ujarnya, Rabu (27/09/2023). 

Ali mengungkapkan, sesuai jadwal proses tahapan kampanye dalam Pemilu 2024 baru dilakukan bulan November mendatang. Dimana dalam melakukan Kampanye, Caleg dilarang menggunakan tempat seperti kantor desa, masjid, dan sekolahan. 

" Jadi sesuai tahapan kampanye itu di bulan November mendatang. Kalau sekarang itu boleh sosialisasi tapi tempatnya juga diatur tidak boleh di Masjid, Sekolah, dan Kabtor Desa," ungkapnya. 

Cilegon dalam

Ali menilai, apa yang dilakukan Multazam melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 79 ayat 4 yang melarang peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik sebelum masa kampanye. Dimana dalam Pasal 79 PKPU ini juga menegaskan, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa tahapan kampanye yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Serta surat edaran Bawaslu RI nomor 530/2023 tentang penertiban APS. 

" Jadi sesuai aturan tidak boleh. Apalagi mendompleng Bansos Pemerintah. Ini sudah berproses di Bawaslu nanti sanksi nya yang menentukan Bawaslu bila terbukti ada pelanggaran disana," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, realisasi bantuan beras dari Badan Pangan Nasional (BPN) di Desa Tulung dan Sanpung Kecamatan Sampung, Senin (26/09/2023) kemarin diduga digunakan ajang kampanye terselubung oleh anggota DPR-RI komisi IV Ibnu Multazam. Pasalnya selain melakukan sosialisasi pencalonan sebagai BaCaleg DPR-RI di Pemilu 2024. politisi PKB ini juga kedapatan membagikan APS berupa stiker bergambar dirinya dan anaknya Ibnu Alfandy Yusuf yang maju sebagai BaCaleg DPRD Ponorogo.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru