PONOROGO (Realita)- Jelang penetapan Daftar Calon Tetap ( DCT) Calon Anggota Legislatif ( Caleg) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Ponorogo pada November mendatang, sejumlah aparat desa yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Legislatif ( Pileg) tahun 2024 mulai memproses pengunduran dirinya.
Dari data di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Ponorogo, sedikitnya ada 9 aparat desa yang ikut Nyaleg. Dengan rincian 2 Kepala Desa ( Kades) dan 7 anggota Badan Pemusyawaratan Desa ( BPD).
Baca Juga: Pleno Kecamatan Sudah Selesai, Anggota DPRD Ini Minta Masyarakat Bersabar
Plt Kepala DPMD Ponorogo, Toni Sumarsono mengatakan, 2 Kades yang maju nyaleg itu yakni Kades Glinggang Kecamatan Sampung Rianto, dan Kades Bekare Kecamatan Bungkal Suwandi.
" Untuk Dua Kades itu permohonan sudah dua bulan lalu, dan Surat Keputusan ( SK) pemberhentiannya sudah ditanda tangani pak Bupati tanggal 25 September kemarin," ujarnya, Selasa (03/10/2023).
Toni mengungkapkan, PJ pengganti Kade Glinggang dan Bekare digantikan oleh dua pejabat Aparatur Sipil Negara ( ASN) di tingkat Kecamatan, yaikni Sekretaris Kecamatan ( Sekcam) Sampung Paras Paravirodhena sebagai PJ Kades Glinggang dan Kasi Trantib Kecamatan Bungkal Rosid sebagai PJ Kades Bekare.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Jombang Dikucuri Dana Hibah Rp 79 Miliar
" PJ pengganti Kadesnya nya sudah dilantik tanggal 27 September kemarin," ungkapnya.
Toni menambahkan, sedangkan untuk 7 anggota BPD yang ikut nyaleg, 3 diantaranya sudah resmi mengundurkan diri. Sementara 4 orang lainnya belum mengajukan pengunduran diri.
" Yang 3 sudah kita proses dan SK pemberhentiannya juga sudah terbit," tambahnya.
Baca Juga: Hitung Suara KPU, Perebutan Kursi Dapil III Ponorogo Ketat, Petahana Terancam Tumbang
Sedangkan untuk 4 anggota BPD hingga kini belum mengantongi SK pemberhentian. Lantaran SK pemberhentiannya belum ditandatangani oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, yang saat ini tengah melakukan tugas ke Jakarta.
" Namun itu tidak mengapa, karena setelah kita kordinasi dengan komisioner KPUD, sesuai Surat Edaran ( SE) KPU-RI Nomor : 1036/PL.E1.4-SD/05/2023 tertanggal 25 September 2023, dimana pejabat yang bersangkutan tidak bisa bertanda tangan karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan, maka diberi waktu satu bulan setelah penetapan DCT," pungkasnya.znl
Editor : Redaksi