MADIUN (Realita) - KPU Kota Madiun memperpanjang masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) hingga 6 Oktober 2023 pukul 23.59 Wib. Otomatis, partai politik (parpol) masih bisa merubah daftar caleg-nya. Namun, perpanjangan ini khusus bagi parpol yang sudah mengajukan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober lalu.
“Yang sudah mengajukan, maka ada tambahan waktu sampai 6 Oktober jika ingin mengubah,” kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga: Paslon Memenuhi Syarat, KPU Kota Madiun Buka Tanggapan Masyarakat
Penambahan waktu ini didasari atas adanya putusan Mahkamah Agung (MA) nomer 24 P/HUM/2023. Dalam putusan itu menyatakan bahwa beberapa pasal didalam PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Salah satunya berkaitan dengan keterwakilan perempuan di setiap dapil. Maka, jika parpol mempedomani putusan MA, beberapa susunan bacaleg di Kota Madiun berpotensi dapat berubah. Lantaran tidak sesuai dengan putusan MA tersebut
Baca Juga: KPU Kota Madiun "Bingung", Masa Tugas Caleg Terpilih 2,5 Tahun
“Bagi parpol yang ingin mempedomani putusan MA dan ingin merubah atau menambah keterwakilan perempuan masih bisa. Karena jika mempedomani putusan MA, maka ada beberapa dapil yang belum memenuhi keterwakilan perempuan sesuai dengan putusan MA,” ujarnya.
Baca Juga: KPU Kota Madiun Rubah Putusan, Caleg Nasdem Terpilih Gagal Dilantik
Tetapi, lanjut Herdi, jika berpedoman pada PKPU 10/2023, maka 30 persen keterwakilan perempuan disetiap dapil yang ada di Kota Madiun telah sesuai. “Kalau berpedoman PKPU itu, sudah memenuhi syarat berkaitan dengan 30 persen keterwakilan perempuan,” ujarnya.adi
Editor : Redaksi