Dianggap terlalu Nakal, Bocah 13 Tahun Dibunuh Ibu, Paman dan Kakek Kandungnya

SUBANG- NR (43) tega menghabisi nyawa anak kandungnya M Rouf (13) di Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

ABG kelahiran Indramayu 21 Juni 2010 itu dibunuh oleh ibu kandungnya, NR.  Dia tak sendirian, kakek dan paman korban yakni WR (70) serta SG (24) juga terlibat.

Saat korban datang kerumah dengan alasan ingin mengambil HP, membuat NR  marah dan akhirnya membanting tubuh MR. NR menindih korban, sehingga korban tidak bisa bergerak. Sementara kakek korban, WR memukuli kepala korban dengan tongkat dan gergaji.

Peman korban, SG juga ikut-ikutan dengan mengikat kedua tangan korban ke belakang menggunakan tali tambang.

Kasus ibu bunuh anak kandung tersebut terungkap setelah jasad korban ditemukan di saluran irigasi, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Rabu (4/10/2023).

Saat ditemukan, kondisi jasad korban sangat memprihatinkan, tangan terikat ke belakang dan kepala penuh luka.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, M Rouf dianiaya di dalam rumah pada Selasa (3/10/ 2023 ) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Ibu kandung korban, kata Kapolres, lalu membawa tubuh M Rouf untuk diantar ke rumah mantan suaminya atau ayah korban di wilayah Kecamatan Bongas, Indramayu.

Saat itu N membawa M Rouf dengan meminjam sepeda motor milik tetangganya.

"N mengakui, dalam perjalanan itu, korban saat itu masih hidup," ujar Kapolres, yang didampingi Waka Polres Indramayu Kompol Hamzah Badaru, kepada Tribuncirebon.com. saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023).

Di malam mencekam itu, korban dibawa di depan dengan keadaan berlumur darah, sementara ibunya N mengemudikan sepeda motor.

Fahri menceritakan, menurut keterangan N, dalam perjalanan itu korban masih bisa berbicara walau tubuhnya penuh luka setelah dianiaya.

Kata-kata terakhir yang diucapkan korban, kata Fahri, ialah, "Mah sakit Mah, Mah saya ngantuk Mah, capek Mah."

Namun, kata-kata itu tidak digubris pelaku.

Masih disampaikan Kapolres Indramayu, sesampainya di Jembatan Cemprong di wilayah Kabupaten Subang, N sempat merenung.

"Dia berpikir kalau saya membawa dalam kondisi seperti ini apa tanggapan dari mantan suaminya. Jadi ada kekhawatiran dari tersangka," ujar dia.

Saat itu, N akhirnya berpikir untuk membuang korban di aliran irigasi.

N pun menepi dan menggotong tubuh anaknya yang penuh darah.

Tersangka pun sempat terjatuh hingga akhirnya berhasil melempar tubuh korban ke saluran irigasi hingga akhirnya ditemukan warga di Desa Bugis Indramayu.

"Saat dibuang, menurut keterangan tersangka, korban masih hidup," ujar dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif N yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri diketahui lantaran kesal dan gelap mata dengan kelakuan korban.

Pasalnya, korban dikenal sebagai anak yang nakal karena sering mencuri dan membuat masalah.

"Sehingga tersangka merasa malu dan lelah mengurus korban," ujar dia.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Indramayu.

AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).

"Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia.

Fahri menjelaskan, pada Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76CUU RI Nomor 35 Tahun 2014, dijelaskan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak.

Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.ha

Baca Juga: Terjerat Utang Rentenir Rp 1,5 Juta, Ibu Sayat Nadi Anaknya lalu Gantung Diri

 

Baca Juga: Bocah 13 Tahun yang Dibunuh Ibunya, Dikenal Suka Mencuri tapi Warga Tak Masalah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru