Gelapkan 4 Unit Mobil Perusahan, Santoso Dirut PT Karya Jaya Samudera Diadili

SURABAYA (Realita)- Santoso, Direktur Utama PT Karya Jaya Samudera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/10/2023). Pria berusia 53 tahun ini didakwa pasal penggelapan jabatan yang menyebabkan PT Karya Jaya Samudera mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 1,7 miliar.

Pada persidangan yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Ramba Paembonan dan Rista Erna Soelistiowati mengatakan, pada sekitar tahun 2005 saat saksi Wilyanto (pelapor) mendirikan PT. Karya Jaya Samudera yang bergerak dalam bidang usaha perkapalan.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Kemudian mengangkat terdakwa Santosa yang merupakan warga Banjar Baturiti Kelod Desa Baturiti Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan Bali atau Villa Bukit Indah AAL 69 RT003 RW006 Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya. Menjadi Direktur Utama yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengkoordinasikan, mengawasi serta memimpin manajemen perseroan dan memastikan semua kegiatan usaha perseroan dijalankan sesuai dengan visi, misi dan nilai perseroan, mengawasi dan menelaah manajemen risiko, sistem pengendalian internal perseroan, tata Kelola perusahaan untuk kepentingan pemegang saham minoritas dan pemangku kepentingan lainnya, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta memimpin Direksi, sumber daya manusia, Teknik, komunikasi perusahaan, audit internal, teknologi informasi dan komunikasi, proses bisnis dan departemen pengembangan bisnis dengan alamat kantor di Jalan Dupak No. 61 Blok B-21 Surabaya.

Untuk kelancaran di dalam menjalankan pekerjaan, terdakwa menyampaikan kepada para pemegang saham bahwa membutuhkan kendaraan dinas atau operasional sehingga sekitar tahun 2011 saksi Wilyanto kemudian memberikan mobil operasional kepada para Direksi termasuk terdakwa mendapatkan mobil operasional berupa 1 (satu) unit Toyota Alphard  tahun 2009 warna silver dengan Nopol B 23 BSU atas nama Bunga Nurlaila Martasari.

Sekitar tahun 2013 pihak PT. Karya Jaya Samudera kemudian memberikan lagi mobil operasional kepada terdakwa berupa 1 (satu) unit Toyota Land Cruiser tahun 2008 warna silver dengan Nopol B 23 HR atas nama PT. Karya Jaya Samudera yang diperuntukkan untuk pelayanan tamu PT. Karya Jaya Samudera. 

Selanjutnya pada tahun 2017 pihak PT. Karya Jaya Samudera mempunyai kendaraan operasional berupa Mazda tahun 2009 warna highlight silver dengan Nopol KT 8527 LK atas nama PT. Karya Jaya Samudera  merupakan kendaraan perusahaan dari kantor yang ada di Balikpapan  yang kemudian dikirim ke PT. Karya Jaya Samudera Surabaya dengan alasan terdakwa pinjam pakai sampai akhirnya dikuasai dan disimpan di rumah terdakwa.

Sekitar bulan Oktober 2018, saksi Mey Lianawati yang merupakan karyawan bagian keuangan di PT. Karya Jaya Samudera mengajukan pengunduran diri dan mengembalikan fasilitas mobil operasional berupa 1 (satu) unit Toyota Innova tahun 2005 warna silver Nopol  B 1084 OJ atas nama Andriani Saputra yang merupakan milik PT. Karya Jaya Samudera kepada terdakwa Santos di rumah terdakwa di Villa Bukit Indah AAL-69 Surabaya yang saat itu masih menjabat selaku Direktur Utama PT. Karya Jaya Samudera.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Pada sekitar tahun 2019, terdakwa kemudian mengajukan pengunduran diri (resign) dan meminta dilakukan audit internal perusahaan dengan hasil tidak ada masalah di perusahaan dan dengan mendasari hasil audit tersebut maka pihak PT. Karya Jaya Samudera menyetujui atas permohonan pengunduran diri dari terdakwa dan kemudian diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 13 April 2020. Dengan mata acara perubahan Pengurus Perseroan dengan keputusan memberhentikan dengan hormat sejak tanggal 13 April 2020 terdakwa Santoso selaku Direktur Utama, mengangkat saksi Wiyanto menjadi Direktur Utama dan Gede Dalem Hadibrata dan Liu Lily Widya masing-masing selaku Direktur dan Komisaris.

Pada tanggal 8 Februari 2022, Direksi PT. Karya Jaya Samudera mencatat bahwa masih terdapat 4 (empat) asset kendaraan bermotor milik PT. Karya Jaya Samudera  yang belum dikembalikan oleh  terdakwa sehingga akhirnya Direksi mengirimkan surat peringatan kepada terdakwa untuk mengembalikan 4 (empat) asset kendaraan milik PT.  Karya Jaya Samudera dan untuk peringatan atau somasi I pada tanggal 8 Februari 2022 dan untuk somasi ke II pada tanggal 16 Februari 2022. Namun tidak ada tanggapan atau itikad baik dari terdakwa.

Bahwa 3 (tiga) unit mobil milik PT. Karya Jaya Samudera berupa Toyota Land Cruiser tahun 2008 Nopol B 23 HR, mobil Alphard tahun 2009 Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova tahun 2005 Nopol B 1084 OJ masing-masing ditemukan petugas dari Polda Jatim di parkir di halaman rumah Muara Harianja selaku Kuasa Hukum Terdakwa di Jalan Villa Sentra Raya Citraland Surabaya.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

"Untuk Toyota Alphard ditemukan pada saat dikendarai atau digunakan oleh Muara Harianja di parkiran Hotel Verwood Jalan Raya Kupang Indah, Sukomanunggal Surabaya dan untuk mobil Innova diserahkan oleh Muara Harianja kepada Penyidik Polda Jatim"kata Jaksa. 

Selanjutnya ketiga unit mobil dibawa dan diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Jatim serta 1 (satu) unit mobil Mazda warna silver tahun 2009 Nopol KT 8527 LK disita dari terdakwa Santoso

"Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. Karya Jaya Samudera mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 1.778.690.075,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu tujuh puluh lima rupiah) atau setidaknya sejumlah itu. Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana,"pungkas Jaksa Sabetania.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru