JAKARTA- KPK buka suara soal surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dengan keterangan 'selaku penyidik'. KPK menilai persoalan tersebut hanya urusan teknis.
"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (13/10).
Baca Juga: Temuan KPK di Rumah Dinas SYL, dari Senpi, Uang Rp 30 M hingga Cek Rp 2 Triliun
"Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. Itu artinya pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," sambungnya.
Dari dokumen yang dilihat wartawan, Jumat (13/10/2023), surat penangkapan itu terdiri atas dua halaman. Halaman pertama memuat nama 19 penyidik yang diperintahkan menangkap SYL.
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka. Nama lengkap: Syahrul Yasin Limpo," demikian isi surat perintah penangkapan SYL.
Baca Juga: Uang Korupsi Diduga Dipakai SYL untuk Perawatan Wajah hingga Nyicil Alphard
Dalam surat tersebut, dijelaskan pasal korupsi yang menjerat SYL. Politikus NasDem itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B.
"Membawa tersangka ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan," demikian lanjutan isi surat perintah penangkapan SYL.
Baca Juga: MAKI Pertanyakan Status Firli sebagai Penyidik Dalam Surat Penangkapan SYL
Di akhir surat, termuat dua tanda tangan dari internal KPK. Di sebelah kiri bawah surat ditandatangani oleh salah seorang penyidik.
Sementara di bagian kanan bawah tertera tanda tangan Firli Bahuri lengkap dengan stempel resmi KPK. Tanda tangan Firli itu juga disertai keterangan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Selaku Penyidik.ik
Editor : Redaksi