Lawan MK, Anggota DPR Masinton Serukan Hak Angket

JAKARTA- Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu mengajak seluruh anggota DPR untuk membuat hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Ajakan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (31/10/2023).

Dalam interupsi, awalnya Masinton menjelaskan bahwa konstitusi bukanlah sebagai hukum dasar. Konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah Bangsa.

Baca Juga: Perkara Anwar Usman bisa Hambat Pemulihan Marwah MK!

"Tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi paska terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu. Ya itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton yang disambut tepuk tangan anggota dewan yang hadir.

Masinton menegaskan bahwa konstitusi harus berdiri tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut.

Dalam kesempatan itu, Masinton menyampaikan interupsi ini bukan atas kepentingan partai politik dan capres-cawapres.

Baca Juga: Putusan MK 90 tak Cacat Hukum, Aliansi Mahasiswa Minta Nama Baik Anwar Usman Dipulihkan

"Saya tidak bicara tentang calon presiden saudara Anies dan saudara Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya," ujarnya.

Namun, dia bicara untuk menjaga mandat konstitusi, mandat reformasi dan demokrasi. Pasalnya, saat ini Indonesia berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi.

"Putusan MK bukan lagi berdasarkan  atas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara," tutur dia.

Baca Juga: Soal Tudingan Rekayasa MK, TKN Tuduh Hasto Memfitnah

Dalam kaitan itu, Masinton mengajak seluruh anggota DPR untuk merasa prihatin atas konstitusi Indonesia yang sudah diinjak-injak ini.

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR Ibu Ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah daerah pemilihan dari DKI Jakarta Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.nes

Editor : Redaksi

Berita Terbaru