PONOROGO (Realita)- YN (35) warga Desa Kemiri Kecamatan Jenangan, tersangka tunggal kasus perampokan sadis bos Hotel Harmoni di kawasan wisata Telaga Ngebel pada Kamis (02/11/2023) lalu, tampaknya bakal mendekam lama dibalik jeruji besi.
Pasalnya, wanita yang diketahui merupakan pelanggan check in di Hotel Harmoni ini, bakal dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dimana ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
Baca Juga: Balap Liar Masih Marak, Polres Ponorogo Bakal Sita Motor Hingga Cabut SIM Pelaku
Hal ini disampaikan Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko saat merilis kasus ini di depan awak media, Kamis (09/11/2023).
Wimboko mengatakan, ancaman hukuman yang diprasangkakan ini sesuai dengan tindakan yang dilakukan tersangka YN. Selain sadis lantaran korban Kasmirah (60) dibacok berulang kali hingga mengalami luka parah. Aksi pencurian itu telah direncanakan sangat matang. Hal lantaran usai merampas kalung dan cincin emas korban, tersangka YN sempat berganti baju untuk mengelabui warga.
" Aksi ini sudah terencana, tersangka YN memang kerap check in di sana sehingga tahu kondisi sekitar lokasi TKP. Kita jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 15 penjara," ujarnya.
Baca Juga: Datangi Polres, LSM Gemas Ponorogo Tagih Penanganan Kasus Bronjong Rp 1,2 M
Wimboko mengaku, 10 alat bukti telah diamankan dalam kasus ini. Diantaranya, kalung emas korban yang sempat dijual tersangka di sebuah toko emas di kota Ponorogo, uang sisa penjualan kalung dan cincin korban. Serta handphone tersangka, dimana didalamnya berisikan artikel-atikel tentang cara membohongi BAP Polisi, dan story tentang berita media terkait kasus Perampokan Hotel Harmoni.
" Dari keterangan warga sekitar hotel, 4 hari kita evaluasi mengerucut ke tersangka YN ini. Tenang sekali tidak ada gugup atau apa," akunnya.
Baca Juga: Cegah Praktik BBM Oplosan Jelang Lebaran, Polres Ponorogo Sidak SPBU
Diketahui sebelumnya, 6 hari berselang usai kejadian perampokan sadis yang menimpa Kasmirah (60) bos Hotel Harmoni Ngebel. Anggota Sat-Reskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap YN (35) warga Desa Kemiri Kecamatan Jenangan. Ibu satu anak ini, diduga pelaku tunggal perampokam sadis itu. YN sendiri ditangkap di rumahnya, Selasa (07/11/2023).
Belakangan diketahui, motif YN merampok pemilik hotel langgananya check in dengan teman kencannya itu, lantaran terlilit hutang Rp 2 juta. Saat diperiksa petugas, YN awalnya tidak bermaksud membacok korban, pisau yang ia persiapkan sejak dari rumah itu hanya digunakan untuk menakuti korban. Sayang lantaran korban melawan dan memukul payudaranya, YN kalab dan membacok Kasmirah berulang kali hingga terkapar. znl
Editor : Redaksi