Jampidum Tegur Kajari Jaksel Soal Eksekusi Robianto Idup yang Terlunta-lunta

JAKARTA (Realita)- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana tegur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo J.M karena enggan mengeksekusi terpidana  Robianto Idup. 

Padahal perkara sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan hukuman 1,5 tahun 8 bulan, terkait penipuan pembayaran kelola tambang batu bara. 

Baca Juga: Eksekusi Lahan PT BSA Dihadang Warga

"Saya cek ke Kajari Jakarta Selatan. Belum dijawab, saya sudah teruskan WA-nya," ungkap Jampidum Fadil Zumhana, Senin (05/07/2021), saat ditanya soal eksekusi Robianto Idup.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan dan Kasi Intelijen Kejari Jakarta Selatan yang berusaha dimintai tanggapan terkait terlunta-luntanya eksekusi terhadap terpidana Robianto Idup,  tidak menanggapi.

Demikian pula eksekutor Bobby Mokoginta SH MH dan Wakajati DKI Supardi SH MH, tak berhasil pula dimintai konfirmasi. 

Sama halnya dengan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak SH MH, tidak menanggapi WA yang dikirimkan.

Sementara itu korban, Herman Tandrin sangat menunggu eksekusi Robianto Idup selaku Komisaris PT Dian Bara Genoyang. 

"Eksekusi terpidananya kapan ya, sampai saat ini kok tidak jelas mau dilaksanakannya kapan," ujar Herman Tandrin, Senin (05/07/2021).

Baca Juga: Rumah Mewahnya Dieksekusi Hari Ini, Guruh Soekarnoputra Melawan

Kontraktor tambang itu mengaku tidak menuntut berlebihan kepada Kejari Jakarta Selatan/Kejati DKI selaku eksekutor. Dia hanya meminta mekanisme atau proses hukum sesuai SOP yang ada di Kejaksaan dilaksanakan. 

“Setahu saya selaku orang yang awam hukum, kalau sudah diputus atau dihukum di MA iya hukuman yang dijatuhkan itu dijalani oleh terpidananya. Terhadap terpidana Robianto Idup ini kayaknya tidak demikian, jadinya saya bertanya-tanya bagaimana sebenarnya aturan main bagi seseorang yang sudah terpidana. Apakah ada tebang pilih atau pilih kasih,” kata Herman Tandrin.

Herman Tandrin mengungkapkan, sudah panjang perjalanan dilalui sampai kasus aktor intelektual penipuan (Robianto Idup) yang merugikan dirinya dan perusahaannya Rp72 miliar lebih itu mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti.

Setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya bersama Dirut PT Dian Bara Genoyang (DBG) Iman Setiabudi dan ditetapkan tersangka, Robianto Idup segera menghilang sampai dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama DPO tersebut Robianto Idup tak dapat diketemukan.

Baca Juga: Sudah 22 Tahun Beli Rumah, Gunawan Kaget Saat Rumahnya Akan Dieksekusi

Pemilik tambang batubara di Kalimantan itu ternyata kabur ke luar negeri. Dia baru dapat diboyong ke Indonesia (Jakarta) dari Denhag, Belanda, setelah dimasukkan red notice.

Selanjutnya dia pun mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Walau dituntut 3, 5 tahun penjara oleh JPU Marley Sihombing SH dan Bobby  Mokoginta SH MH, majelis hakim pimpinan Florensani Kendengan SH MH justru membebaskan atau meng-onzlagh-kannya. 

Namun di tingkat kasasi MA, putusan PN Jakarta Selatan tersebut dianulir total. Kasasi JPU dikabulkan puncak lembaga peradilan itu. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Wartawan Senior Salim Said Wafat

JAKARTA - Kabar duka datang dari dunia pers dan perfilman Indonesia. Wartawan senior dan tokoh perfilman Indonesia Salim Said meninggal dunia. Dilansir …