Mantan Puteri Indonesia Dipolisikan Dalam Kasus Penggelapan Rp 167 Miliar

JAKARTA- Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie kembali dilaporkan ke Polda Bali terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp167 miliar, Rabu (15/11/2023). 

Laporan ini dilayangkan oleh dua korban pemilik hunian Apartemen The Double View Mansion (DVM), yang terletak di Badung, Bali. Dua korban yang melapor ini yakni Timothee Frederic Walter dan Luca Simioni WN Swiss selaku investor.

Baca Juga: Fanty Liliastutie dan Andi Saputra Mantan Pegawai Bank BSI Divonis 3 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Korban, Erdia Christina menyatakan, laporan dua kliennya ini dilayangkan ke SPKT Polda Bali, dengan alasan menjadi korban dugaan penipuan oleh terlapor Fanni. Fanni merupakan Direktur Pemegang Saham 95 persen PT Indo Bhali Makmurjaya, yang mengelola Villa tersebut.

“Dua klien kami ini merupakan korban dari terlapor dalam urusan kepemilikan unit hunian di Apartemen DVM,” ucapnya Rabu (15/11/2023).

Selain dua klien yang melapor, sambungnya, ada empat kliennya yang melapor sebelumnya. Yakni WN Swiss Emmanuel Valloto dan WN Italia Andrea Colussi Serravalo. Kemudian ada Carlo Karol Bonati WN Italia dan Barry Pullen WN Inggris. Yang sudah melaporkan kasus ini pada bulan Juni 2023. Laporan yang dibuat yakni menyangkut dugaan penggelapan dana investasi dan pengelolaan hunian sebanyak 15 unit apartemen The DVM.

“Jadi kami mohon kepada teman media untuk mengawal kasus ini. Karena dalam proses ini ada indikasi oknum yang mencoba mengintervensi kasus ini,” ungkap Erdia.

Baca Juga: Kasus Penipuan dan Penggelapan, IRT di Pringsewu Ditangkap Polisi

Dia mengungkapkan, total kerugian yang dialami oleh kliennya ini, secara keseluruhan ialah sebesar Rp167 miliar. Yang terdiri dari mulai investasi untuk membangun Apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp50 miliar, potensial Valuasi Apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp78 miliar, potensial kerugian atas rental unit-unit Apartemen DVM selama 3 tahun kurang lebih sebesar Rp21 miliar. 

Selain itu, biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan untuk mengurus seluruh sengketa kasus-kasus baik perdata maupun pidana kurang lebih sebesar Rp19 miliar. “Jadi total kerugian klien kami menyeluruh adalah Rp 167,350,000,000,” bebernya.

 

Baca Juga: Fanty Liliastutie dan Andi Saputra Pegawai BSI Saling Ungkap Kejahatanya

Awal kasus itu bermula, lanjut Erdia, terlapor Valerio Tocci atau suami Fanni, menawarkan adanya proyek pembangunan Apartemen The DVM beserta fasilitas-fasilitasnya pada tahun 2016 kepada Luca Simioni, warga negara Swiss.

 

Valerio Tocci meminta istrinya Fanni Christie untuk mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya dalam melakukan pembangunan Apartemen DVM. Menariknya, bahwa saat itu alasan dari memakai nama Indonesia atau Fanni, karena alasan hanya meminjam nama dengan alasan bahwa WNA tidak dapat menjadi pemegang saham di Perusahaan Indonesia yang bergerak dalam bidang perhotelan.new

Editor : Redaksi

Berita Terbaru