DEPOK (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau (SPDP) dari Polres Metro Depok atas nama Suganda terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Depok, Sri Kuncoro mengatakan perkara yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Polres Metro Depok itu awal mulanya ketika pada hari Sabtu, 3 Juli 2021 bertempat di jalan gang H. Syuair RT.01/02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Baca Juga: IDI Sarankan Pemerintah Cabut PPKM
"Tersangka Suganda ( Lurah Pancoran Mas) itu mengadakan acara resepsi pernikahan anaknya di saat pemberlakuan PPKM Darurat sampai terjadinya acara joget-joget," kata Kajari kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Setelah diterimanya SPDP sambung Kajari, kami akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini dan segera melakukan koordinasi dengan pihak Penyidik di Polres Metro Depok sehingga harapannya nanti setelah berita acara pemeriksaan itu diterima, sampai di kami (JPU), maka akan segera mempelajari dan juga meneliti terkait dengan kelengkapan formil dan materil.
Baca Juga: Lho, Pemerintah Perpanjang PPKM lagi
" Nantinya setelah dinyatakan berkas itu lengkap, maka akan dilakukan segera tahap 2 dan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Depok yang rencananya kita akan menggunakan acara pemeriksaan singkat, sebagaimana diatur dalam Pasal 203 KUHAP," katanya.
Kenapa kita ajukan singkat karena kita menganggap pembuktian dan penerapan hukumnya itu sifatnya mudah dan sederhana. Jadi tidak bertele-tele seperti perkara Pilkada beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Masyarakat Kendor Prokes, Covid 19 Mulai Mengganas lagi
Yang didakwakan kepada Tersangka S dituduhkan kepada bersangkutan terkait dengan pelanggaran atas Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Jadi di ayat (1) menyatakan, barangsiapa dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur di dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah. Kemudian di ayat (2) berbunyi, barangsiapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatut di dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah.
"Jadi untuk yang tadi ayat (1) termasuk dalam kesehatan sedangkan ayat (2) adalah merupakan sebuah pelanggaran," katanya. Hendri
Editor : Redaksi