LUMAJANG- Oknum Kepala Sekolah di salah satu desa Dorogowok, Kec Kunir Kab Lumajang, diduga nekat membawa wanita bersuami ke dalam salah satu hotel yang berada di kawasan kota Lumajang.
Oknum Kepala Sekolah Dasar di desa Dorogowok berinisial BM (48) ini awalnya ketahuan oleh seseorang yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga: Viral! Wanita Gunduli Rambut Wanita Lain, Diduga Selingkuhan Suaminya
Sumber tersebut mengatakan jika pada hari Kamis (16/11/2023), BM Ini diketahui membonceng perempuan dengan menggunakan motor diketahui perempuan tersebut berinisial SR (40), asal Desa Dorogowok – Kunir Kabupaten Lumajang masuk Ke dalam hotel dan diduga sudah melakukan layak suami istri.
“Saya tau Sendiri pak..Pak Bam itu membonceng Sri masuk ke hotel,” terangnya.
Guna memastikan kabar tersebut, wartawan melakukan konfirmasi kepada Bam dan yang bersangkutan jujur dan berterus terang mengakui kesalahannya tersebut.
“Iya mas saya salah telah membawa SR masuk ke dalam hotel,” ucapnya dengan nada lirih
Baca Juga: Terbukti Selingkuh, Dua Anggota Polisi Dihukum 4 Bulan Penjara
Disinggung lebih jauh sudah beberapa kali mengajak SR yang sudah mempunyai suami masuk ke dalam hotel BM mengatakan, “Baru satu kali itu aja mas..saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,”.
Terpisah, saat awak media pun juga melakukan konfirmasi kepada SR, dia juga mengakui perbuatannya sambil gugup dan gemetar.
“Saya salah mas..tolong langsung menghubungi Pak BM aja ya,” jelasnya dengan gemetar.
Baca Juga: Tak Terima Suaminya Diselingkuhi WIL, Febyliani Puspitasari Aniaya Eka Fahdiani Santoso
Sungguh miris dan memalukan Dunia Pendidikan di Kabupaten Lumajang.
Pasalnya belum genap satu minggu lalu, oknum pegawai pendopo Lumajang juga tertangkap menggunakan narkotika. Dan kali ini oknum ASN Lumajang juga kedapatan diduga berselingkuh dengan seorang perempuan yang sudah bersuami.
Diharap PJ Bupati Lumajang melalui Dinas Pendidikan memberikan Sanksi tegas bagi oknum Kepala Sekolah karena dinilai telah mencoreng nama baik Lingkungan Pendidikan Kabupaten Lumajang.lm
Editor : Redaksi