SURABAYA (Realita)- PT. Gedung Berkat Damai Sejahtera (GBDS) mengajukan kasasi setelah dinyatakan pailit. Dalam memori kasasinya, perusahaan pengelola hotel yang beraset Rp 70 miliar itu mengklaim mampu melunasi utangnya ke para kreditur. Namun, satu kreditur dengan tagihan sekitar Rp 30 juta menolak dibayar.
Pengacara PT. GBDS Sayyid Umar Al Masyhur menuturkan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) itu diajukan kontraktor yang membangun hotel dengan tagihan Rp 3,3 miliar. Dalam prosesnya terdapat sejumlah kreditur konkuren yang masuk. "Awalnya normal sesuai ketentuan," ujarnya Jum'at sore (19/10/2023).
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
PT GBDS mengajukan perdamaian dalam prosesnya. Sebab, perusahaan itu sebenarnya bisa melunasi utang. Menurut dia, ada penyebab yang membuat tidak adanya pembayaran selama ini.
Dalam kasus pemohon misalnya. Menurut Sayyid, utang itu ada karena kontraktor tidak bekerja sesuai perjanjian. Hasil pengerjaannya beberapa kali molor dari waktu yang ditentukan. "Otomatis kena pinalti," jelasnya.
PT GBDS sudah menjelaskannya. Namun, kontraktor tidak mau tau. "Mereka inginnya tagihan dan denda dibedakan. Nilai yang harus dibayar akhirnya tidak pernah cocok," sambungnya.
Sayyid mengatakan, manajemen perusahaan memilih mengalah saat proses PKPU berjalan. Direktur PT GDBS memakai dana pribadinya untuk menalangi utang para kreditur. "Dilunasi semua," katanya.
Namun, CV Kika Studio (KS) sebagai salah satu kreditur mengembalikan uang pelunasan. Dalih pemilik rekening penerima uang itu salah kirim. "Dikirim ulang sampai tiga kali, terakhir rekening diblokir," jelasnya.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Sayyid pun menyayangkan laporan pengurus PKPU kepada hakim pengawas. Di antaranya menuding PT GBDS telah beritikad buruk karena tidak menjelaskan asal usul dana yang dipakai membayar para kreditur. "Tujuan PKPU sebenarnya sederhana. Agar debitur melunasi utang. Dan itu sudah dilakukan," paparnya.
PT GBDS, lanjutnya, bukan tidak mampu membayar utang. Sayyid menuturkan, nilai taksasi kekayaan perusahaan mencapai Rp 70 miliar. "Hotel kami punya 102 kamar. Okupansi terburuk 70 persen," sebutnya.
Sayyid menambahkan, dampak putusan pailit membuat nasib hotel dan pegawainya menjadi gelap. Sebab, keuangan perusahaan sekarang dalam wewenang pengurus. "PT GDBS tidak bisa mengurus keuangan. Logika saja masak perusahaan yang sehat harus pailit hanya karena utang Rp 30 juta," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Direktur CV KS Mikail Infianto saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum pernah mendapat pembayaran. Sebab, pelunasan yang diklaim itu dikirim ke rekening pribadi pegawai bagian keuangan. "Oleh yang bersangkutan dikembalikan karena khawatir jadi penggelapan," katanya.
Mika menjelaskan, pihaknya sudah mengirim tagihan ke PT GBDS dengan mencantumkan rekening kantor sebelum proses PKPU. Namun, tidak direspon. "Waktu sidang mereka bilang mau membayar. Kenapa gak dari dulu? Kalau sekarang kami ikuti prosesnya saja," ungkapnya.
Arjuna Prima Febrianto, salah satu pengurus PKPU, secara terpisah menyebut proses yang berjalan sudah sesuai prosedur. Hanya, dia mengaku belum bisa banyak berkomentar. "Kami masih menunggu penetapan resmi. Nanti kalau sudah ada baru bisa klarifikasi," katanya.ys
Editor : Redaksi