JAKARTA (Realita)- Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi. Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menanggapi hal tersebut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memberikan komentarnya perihal penetapan Firli Bahuri orang nomor satu di Lembaga Anti Rasuah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tuduhan Firli Soal Kapolda Metro Jaya Mengancam, Dibantah Ketua KPK Nawawi
"Penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah tepat,melalui serangkaian pemeriksaan, memeriksa saksi-saksi, menyita alat bukti, memeriksa Firli jadi saksi, dan akhirnya melakukan gelar perkara," ujar Sugeng Teguh Santoso melalui telephone seluler kepada Realita.co, Kamis (23/11/2023).
Masih lanjut Sugeng, Penyidik Polda Metro Jaya dengan sebelumnya juga menggeladah dua rumah, yang diduga rumah tersebut sebagai tempat bertemunya Firli dengan korban mantan Kementan SYL. Kemudian penetapan tersangka dalam proses itu menurutnya sudah tepat.
"Prinsip Kecermatan, Profesional, Proposional yang dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, menurutnya sudah diterapkan dalam perkara ini. Penyidik tidak gegabah sehingga akuntabilitasnya bisa di pertanggung jawabkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya Menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak selaku Dirkrimsus Polda Metro Jaya dalam konfrensi persnya, pada Rabu (22/11/2023) malam.
Baca Juga: Tak Ditahan usai Diperiksa 11 Jam, Firli Bahuri Tersenyum Sumringah
"Menetapkan saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak.
Dia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap.
"Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Firli dijerat dengan sejumlah pasal," bebernya.
Baca Juga: Diperiksa Hampir 11 Jam, Firli Tak Ditahan
Ade merinci, dalam kasus yang menjerat Firli berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," terangnya.tom
Editor : Redaksi