Prapid Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel, PMJ: Bukti Penyidik Gabungan Profesional

JAKARTA (Realita)- Imelda Herawati selaku Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan dalam praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,menyatakan gugatan termohon tidak dapat diterima.

Baca Juga: Tuduhan Firli Soal Kapolda Metro Jaya Mengancam, Dibantah Ketua KPK Nawawi

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Imelda Herawati saat bacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Imelda juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status Firli Bahuri sebagai tersangka  dinyatakan sah oleh Majelis Hakim.

Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.

Baca Juga: Tak Ditahan usai Diperiksa 11 Jam, Firli Bahuri Tersenyum Sumringah

Sebelumnya, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan mengajukan praperadilan.

Cilegon dalam

Terpisah juga dikatakan Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak Polda Metro menilai hal itu merupakan bukti bahwa penyidik profesional.

"Tim penyidik menucapkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Diperiksa Hampir 11 Jam, Firli Tak Ditahan

Masih tambah keterangannya, putusan hakim tersebut membuktikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri profesional.

"Proses penyidikan sudah kami lakukan sudah secara akuntabel kepada Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri," ungkapnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru