Gugatan Praperadilan Mangkraknya Kasus Firli Bahuri, Ditolak

JAKARTA (Realita) - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan mangkraknya perkara tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/12/2024). Hakim Lusiana Amping menyatakan permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta itu tidak dapat diterima.

Baca Juga: Tuduhan Firli Soal Kapolda Metro Jaya Mengancam, Dibantah Ketua KPK Nawawi

"Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil," kata hakim Lusiana Amping dalam persidangan di PN Jaksel.

Hakim dalam pertimbangannya mengatakan kasus dugaan mangkraknya perkara tersangka Firli Bahuri masih berlangsung dalam tahap penyidikan. Ia menyebut bukti yang dilampirkan oleh MAKI tak mendukung.

Lusiana menyebut berdasarkan bukti yang disampaikan oleh pihak termohon 1 dan 2, yakni Polda Metro-Kejati, membuktikan penyidikan dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak dihentikan. Lusiana menyebut permohonan pemohon bersifat prematur.

Baca Juga: Tak Ditahan usai Diperiksa 11 Jam, Firli Bahuri Tersenyum Sumringah

"Menimbang bahwa dari bukti yang diajukan oleh para pemohon hanya berupa link berita, tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan," ujar Lusiana.

"Bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa para termohon telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri," tambahnya.

Sebelumnya Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan kasus dugaan Firli Bahuri memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dinilai penyidikannya terlalu lambat.

Baca Juga: Diperiksa Hampir 11 Jam, Firli Tak Ditahan

Dia menduga dua lembaga penegak hukum tersebut telah menghentikan penyidikan kasus Firli. Boyamin menyebut kedua lembaga ini tak profesional dalam bekerja.

"Bahasa sederhananya, kita mengadulah kepada hakim bahwa mereka itu tidak kerja profesional dengan pintu masuk penghentian penyidikan karena pintu masuknya hanya itu," kata Boyamin kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (3/12).ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru