SIDOARJO (Realita) - Kemenkeu Satu Jawa Timur mengadakan kegiatan lelang serentak di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kamis (23/11/2023). Kegiatan yang melibatkan berbagai Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur ini dikoordinir Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur.
Lelang serentak ini terdiri dari 2 jenis lelang, yakni lelang serentak eksekusi dan lelang serentak non eksekusi. Lelang eksekusi yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur diikuti 30 Kantor Pelayanan Pajak serta 1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan 887 Unit Kendaraan Operasional ke KPKNL untuk Dilelang
Sedangkan kegiatan lelang serentak non eksekusi diikuti 14 satuan kerja dengan jumlah nilai limit Rp736.086.110,-. Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia. Lelang ini dilaksanakan secara daring.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Eka Sila Kusna Jaya menyampaikan terimakasih pada Kementerian Keuangan Jawa Timur atas pelaksanaan lelang serentak ini. Dikatakan, kegiatan ini berkontribusi untuk penerimaan negara terkhusus penerimaan pajak dari PKM Penagihan.
Pada lelang serentak hari ini ada 79 lot yang diharapkan semuanya laku. Ini merupakan lelang serentak kedua di tahun, dimana lelang serentak sebelumnya dilakukan di Malang pada Mei lalu.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I mengatakan, kegiatan lelang serentak ini guna optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin. Objek yang dilelang adalah aset sitaan sampai triwulan III tahun 2023.
Baca Juga: Woro-woro, Puluhan Kendaraan Plat Merah Pemkot Madiun Dilelang
Sebelum penjualan barang sitaan ini dilakukan, tindakan penagihan sudah aktif dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
Baca Juga: Ibu Tua Penjaga Rumah Dinas Pajak Dilaporkan Oknum Pejabat di Ditjen Pajak Ke Polisi
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin selaku tuan rumah penyelenggara mengatakan, tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak, dan sebagai edukasi bagi Wajib Pajak tentang wewenang DJP melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo menambahkan, Kanwil DJP Jawa Timur I bekerjasama dengan KPKNL Kota Surabaya kali ini melakukan lelang eksekusi terhadap 8 aset yang terdiri dari 4 kendaraan roda dua, 3 kendaraan roda empat, dan satu gudang dengan nilai limit Rp2.496.700.321.gan
Editor : Redaksi