JAKARTA - Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan KPK berkomitmen menangkap buron kasus korupsi seperti Harun Masiku. Nawawi mengatakan penangkapan Harun Masiku juga menjadi salah satu hal yang ditanyakan saat proses seleksi terhadap Deputi Penindakan KPK.
"Ketika kita melakukan rekrutmen terhadap Deputi Penindakan yang baru, saya dan pimpinan yang lain menanyakan apa yang bisa dilakukan dengan persoalan ini ke kedeputian penindakan. Satu hal yang kami tanyakan kepada mereka upaya penangkapan terhadap DPO yang dimaksud," kata Nawawi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Ketua Sementara KPK Sebut Pengusaha Muhamad Suryo Belum Tersangka
Nawawi mengatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyatakan komitmennya menangkap Harun Masiku. Rudi, kata Nawawi, juga telah meminta pembaruan surat-surat untuk mendukung upaya pencarian Harun Masiku.
"Yang Bersangkutan (Rudi Setiawan) kemudian berkomitmen, karenanya kemudian beliau meminta kepada kami untuk melakukan semacam apa, pembaharuan terhadap surat tugas dalam kaitannya dengan upaya pencarian Harun Masiku dan ini yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Dia mengatakan KPK sudah mengeluarkan surat tugas baru yang dibutuhkan. Nawawi menegaskan pencarian DPO KPK, termasuk Harun Masiku, menjadi prioritas.
Baca Juga: Usai Dilantik Presiden, Nawawi Langsung Usir Firli dari Gedung KPK
"Kami telah mengeluarkan produk-produk surat yang baru yang dibutuhkan oleh deputi penindakan yang baru ini," ujarnya.
"Semua perkara-perkara yang berstatus seperti itu menjadi prioritas daripada KPK," lanjut Nawawi.
Baca Juga: Tiga Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, "Mengendap" Tiga Tahun di KPK
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan buron kasus korupsi yang ditangani KPK. Dia berstatus 'gaib' sejak Januari 2020.
Pengejaran terhadap Harun Masiku ini berawal dari KPK yang melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Yang bersangkutan diduga menerima uang suap penetapan anggota DPR 2019-2014 lewat pergantian antarwaktu.ik
Editor : Redaksi