Proyek Rehabilitasi Gedung Pemasaran IKM, Diduga Abaikan K3

CILEGON  (Realita) - Proyek rehabilitasi gedung pemasaran Industri Kecil Menengah (IKM ) di Eks bangunan kejaksaan (bekas kantor kejaksaan lama) tampaknya mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja, seperti yang terlihat wartawan pada Jumat (1/12/2023).

Sumber informasi dari Papan Proyek terlihat, bahwa proyek ini berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang dikerjakan oleh CV.Teknik Tama Mandiri dengan anggaran sebesar Rp 1.064.308.320.30 dari APBD Kota Cilegon tahun 2023.

Baca Juga: Rekanan yang Mengabaikan SMK3 Kontraknya Bisa Diputus Sepihak

Edi Hilfiyandi, Kepala Bidang (Kabid),saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengatakan, dirinya segera memberikan teguran kepada pelaksana proyek. 

"Kami sudah mensosialisasikan dan segera memberikan teguran terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja," ujarnya saat diwawancarai pada Jumat (1/12/2023).

Dalam konfirmasi melalui WhatsApp, Wahyu, pelaksana proyek di lapangan, menyatakan bahwa mereka sudah menyediakan fasilitas Alat Pelindung Diri (APD) di lokasi kerja. 

"Kami telah menyediakan APD di lokasi kerja," ungkap Wahyu.

Sementara itu, dikutip dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 5/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak melaksanakan aturan SMK3 yang dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi.

Juga disebutkan di pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, "Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif. 

Regulasi tersebut harus bisa diterapkan dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam pembangunan infrastruktur.

Juga meminimalisir agar pembangunan infrastruktur tidak dijadikan target yang mengakibatkan kontraktor menjadi terburu-buru sehingga mengabaikan K3 dan SOP.fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru