Debitur dan kreditur Ajukan Pergantian Kurator

SURABAYA (Realita)- Sidang verifikasi akhir dalam perkara PKPU nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Surabaya yang membelit UD Sinar Jati digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/12/2023). Sidang dipimpin langsung oleh Hakm Sudarmono. 

Dalam persidangan, Iwan Setianto, kuasa hukum para Kreditur yang mewakili 11 Kreditur Konkuren meminta Hakim Pengawas mengganti Kurator yang menangani perkara ini sebab dinilai tak menjalankan tugasnya dengan baik.

Baca Juga: Nipu, Emil Khasuna Diadili

Iwan Setianto mengatakan dalam sidang yang mengagendakan voting pergantian Kurator telah terakomodir mencapai 50 % (persen) dari total tagihan. 

"Perhitungan kami hasil voting tadi kami ada di separuh atau 50 % lebih dengan nilai Rp 20 milyar dari total tagihan. Menurut perhitungan kami sudah terakomodir dan tinggal menunggu putusan," ungkap Iwan, kepada wartawan. 

Alasan pergantian Kurator ini dikatakan Iwan adalah untuk memenuhi tuntutan para Kreditur yang menginginkan penyelesaian kepailitan ini dengan cepat. Sebab, kurator yang menangani pemberesan harta boedel pailit selama ini dianggap kurang efektif. 

"Menurut para kreditur, kinerja kurator itu kurang efektif sehingga penyelesaian terhadap kepailitian ini terkesan bertele-tele dan lambat. Sedangkan para kreditur ingin penyelesaian cepat," kata Iwan.

Pihaknya juga menganggap Kurator saat ini bekerja tidak profesional dimana tidak pernah memanggil kreditur, debitur untuk verifikasi ulang piutang (DPT). "Yang lama tidak pernah menanyakan terkait aset boedel pailit serta bekerja terlalu lambat yang merugikan debitur maupun kreditur," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Matheus R selaku kuasa hukum Debitur menambahkan bahwa Kurator yang selama ini dianggap kurang baik. 

"Kita memang sangat berharap hakim pemutus memutuskan secepatnya. Kalau memang nanti ditemukan ada unsur pidana dilakukan oleh kurator, kami akan buka, lporan polisi (LP) baik di Polda maupun mabes polri." kata Matheus. 

Disinggung apakah ada temuan pidananya. Matheus mengaku sudah ada temuan, dan masih menunggu temuan-temuan lainya. 

"Ada sedikit temuan, sambil berjalan kita akan lakukan upaya itu," tambahnya. 

Sementara, Hie Khie Sin selaku Debitur mengaku tidak pernah dapat surat pemberitahuan On Going Concern (OGC ) tentang pengelolaan aset Villa Amele yang sekarang diurus oleh pihak kurator. 

"Tetapi malah surat OGC dilayangkan ke pegawai villa dengan mengatakan villa ini sudah pailitkan dan sekarang milik Kurator. Dan katanya saya tidak ada hak untuk mengurus villa," terangnya.

Selain itu Kurator juga dianggap bertindak sewenang-wenang dengan memecat semua karyawan villa dengan tidak menjalankan undang-undang. "Dimana didalam undang-undang No 39 kepailitan itu harus ada surat pemberitahuan pemecatan selama 45 hari, bukankah yang dilakukan kurator melanggar undang-undang?," ungkapnya.

"Penetapan hakim pengawas juga dilanggar, dimana hakim pengawas memerintahkan kurator untuk memasukkan semua pendapatan dan pengeluaran dalam OGC ke rekening kepailitan Bank BTN An Akhmat Abdul Aziz cc Hie Khie Sin, tetapi memasukkan rekening orang lain (bukti terlampir) dengan kejadian ini. Bukankah tindakan tersebut sudah masuk dalam tindakan pidana? Bukankah tindakan itu merugikan saya pada umumnya dan kreditur pada khususnya?," kata Khie Sin.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Pada sisi lain, villa yang dikelola oleh kurator Aziz tidak terawat dengan baik. "Sangat kotor, jorok, di dinding banyak belang-belang, banyak yang rusak, sehingga membuat tamu tidak betah dan bisa membuat harga villa rendah, tentu merugikan saya selaku debitur dan kreditur. Karena banyak kerusakkan lainnya,"pungkasnya. 

Pada voting berlangsung sempat terjadi ketegangan saling adu mulut dalam persidangan. 

Atas hal itu hakim pengawas Sudarmono mengatakan akan melaporkan hasil sidang itu ke hakim pemutus. 

Untuk diketahui, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Nomor Perkara 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby. Dalam isi Petitumnya. 

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya. 

2. Menyatakan Pemohon PKPU (Hie Kie Sin dan UD. Sinar Jati) dalam keadaan PKPU sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan. 

3. Menetapkan Hakim pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas. 

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

4. Menunjuk dan mengangkat. 

Dr. I Made Arjaya, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU.AH.04.03-22 tanggal 23 Februari 2016 berkantor di Law Firm Arjaya Umi Martina & Partners Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 61, Kuta, Bali 80361.

Ni Wayan Umi Martina, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU.AH.04.03-21 tanggal 23 Februari 2016 berkantor di Law Firm Arjaya Umi Martina & Partners Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 61, Kuta, Bali 80361.

Sebagai Tim Pengurus UD. Sinar Jati dan Hie Kie Sin (dalam PKPU). 

Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan. 

Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah PKPU berakhir. 

Menangguhkan biaya PKPU ini sampai dengan PKPU dinyatakan selesai.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ketua Klub Jurnalistik Tewas Dibom s

BALOCHSTAN- Presiden Khuzdar Press Club (KPC) Maulana Muhammad Siddique Mengal termasuk di antara tiga orang yang tewas dan setidaknya lima lainnya terluka …