SIDOARJO (Realita)- Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan atau yang akrab disapa Gus Wawan, saat dikonfirmasi wartawan terkait ada pembuangan limbah besar-besaran oleh tiga pabrik besar di Sidoarjo mengatakan, akan memanggil dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo.
"Ok, Komisi A akan memanggil dinas terkait dulu untuk menanyakan ada izin yang keluar apa gak" jelas Gus wawan, Kamis (8/7/2021).
Selanjutnya masih kata Gus wawan, jika ternyata ketiga perusahaan tersebut belum mengantongi izin, maka DLHK harus memanggil perusahaan tersebut.
"Kalau gak ada izinnya maka dinas terkait harus segera memanggil perusahaan tersebut" imbuh Gus Wawan.
Kemudian, politisi PKB itu menjelaskan jika pada dasarnya tidak semua limbah bisa dibuang ke sungai, dan banyak syarat yang harus dipenuhi sebelum membuang limbah ke sungai.
"Intinya pembuangan limbah ada aturannya dan ada syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi dan tidak sembarang jenis limbah bisa dibuang ke sungai" pungkas Gus wawan pada wartawan.
Sebelumnya ramai diberitakan oleh media jika ada tiga perusahaan besar yang ada di Kabupaten Sidoarjo membuang limbah ke sungai Porong. Ketiga perusahaan tersebut adalah, PT. Tjiwi Kimia, PT. Pakerin, dan PT. Mega Surya Eratama. Ketiganya merupakan pabrik kertas yang sama-sama membuang limbah ke sungai porong.hk
Editor : Redaksi