Terbukti Pencurian Dengan Pemberatan, Tiga WN Pakistan Divonis Ringan

SURABAYA (Realita)- Meksi terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, tiga terdakwa yang merupakan warga negara (WN) Pakistan dijatuhi vonis ringan selama 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Sutrisno menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Ketiga terdakwa yang merupakan WN Pakistan tersebut diantaranya, Mustafa, Marjan, dan Muhammad Raza.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Majelis hakim sepakat dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang sebagaimana diatur dalam surat dakwaan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata hakim Sutrisno saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/12/2023).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Herlambang. Dimana pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara.

Menanggapi putusan itu, ketiga terdakwa pada sidang secara teleconference langsung menyatakan menerima vonis 4 bulan yang dijatuhkan majelis hakim. “Iya kami terima,” kata ketiga terdakwa.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Hal yang sama juga diutarakan JPU Parlindungan Tua Manullang sebagai JPU pengganti. “Kami juga terima (putusan),” katanya kepada majelis hakim.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus yang menjerat ketiga terdakwa yakni Mustafa, Marjan, dan Muhammad Raza berawal berangkat dari bandara Karachi, Pakistan menuju Jakarta. Ketiga terdakwa terbang ke Jakarta dengan maksud melakukan pengobatan terhadap kaki Muhammad Raza yang sedang sakit. Usai melakukan pengobatan di Jakarta, ketiga terdakwa kemudian menuju ke Bali untuk berlibur dan singgah dulu di Surabaya.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Sesampainya di Surabaya, para terdakwa berniat untuk mengambil uang milik orang lain dikarenakan keuangan mereka semakin menipis. Kemudian sampai di toko Deliwafa di Jalan Kedung Cowek No 141 Surabaya, terdakwa Mustafa dan terdakwa Marjan memasuki toko Deliwafa dan terdakwa Muhammad Raza berada di mobil sebagai sopir.

Setelah itu terdakwa Mustafa dan terdakwa Marjan melancarkan aksi melakukan pencurian dengan cara berpura–pura menukarkan uang. Bahwa uang yang diambil oleh ketiga terdakwa sejumlah Rp 3,3 juta. Bahwa selain di toko Deliwafa, ketiga terdakwa telah melakukan pencurian dengan modus yang sama di toko Victoria Surabaya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ketua Klub Jurnalistik Tewas Dibom s

BALOCHSTAN- Presiden Khuzdar Press Club (KPC) Maulana Muhammad Siddique Mengal termasuk di antara tiga orang yang tewas dan setidaknya lima lainnya terluka …