Rehab Rumah Dinas Bupati Malang Sempat Ditolak DPRD karena Hal Ini

MALANG (Realita)- Rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Malang di Jalan Gede, Kota Malang sempat ditolak DPRD Kabupaten Malang saat pengusulan. Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, kepada media ini, Jum'at (15/12/2023). 

"Dulu sebenarnya mau dialokasikan langsung gede. Kita gak mau. Karena OPD lain kan juga butuh anggaran. Akhirnya kita suruh cicil," ujarnya

Baca Juga: Rumdin Bupati Malang Setiap Tahun Dianggarkan Rehab, Tahun Ini Rp 800 Juta

"Maunya blek langsung. Namu kita tolak," tambah Pria yang juga masuk dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang itu. 

Lanjut Zia, dulu, pada saat pengajuan anggaran, pihaknya pernah mempertanyakan beberapa kali kepada DPKPCK, kenapa tetap ingin menganggarkan rehab rumah dinas Bupati Malang itu.

"Kan ini Bupati melalui DPKPCK mengajukan itu (rehab rumdin), pada waktu itu kita tanya, jawabnya karena mendesak. Karena katanya setiap hari dipakai rapat di situ," ungkapnya. 

DPRD, kata Zia, juga menanyakan kepada Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TAPD) Pemkab Malang, dan ditindaklanjuti dengan pemanggilian dinas terkait oleh TAPD.

"Dewan kemarin tidak tanya ke Bupati. Tapi bertnyanya ke TAPD. Nah TAPD memanggil dinas bersngkutan," ujarnya.

Bahkan, kata Zia, DPRD menyarankan tidak usah dikerjakan kalau tidak mendesak. "Termasuk di komisi juga menyampaikan itu. Kalau tidak mendesak gak usah dianggarkan. Yang menjawab lanhsung waktu itu Pak Budiar (Kepala DPKPCK)," ungkapnya. 

"Dulu memang mengajukan langsung gelondongan awal. Satu tahun selesai, karena banyak pertimbangan, OPD membutuhkan banyak anggaran. Akhirnya dibuat bertahap," imbuhnya.

Cilegon dalam

Zia menjelaskan, Rumah Dinas yang ditempati Bupati Sanusi di Jalan Gede itu awalnya Rumah Dinas Wakil Bupati Malang, karena Bupati Malang tidak mau menempati yang berda di Pendopo, Jalan Merdeka Timu, sehingga bupati mengajukan perbaikan di Rumah Dinas Jalan Gede. "Yang jelas melalui TAPD mengajukan ke Dewan prosesnya pada waktu itu. Sehingga, Rumdin yang di Jalan Gede itu rumah Bupati. Dan setiap tahun dianggarkan unuk renovasi," benernya. 

Kata Zia, pada saat di Banggar juga ditanyakan, termasuk juga saat di Komisi III, kenapa setiap tahun melakukan renovasi, apa yang menjadi kurang? 

"Kemarin juga kami tanyakan ini, dan kami tanyakan lagi di banggar. Katanya ntuk ruang pertemuan dan sebagainya," katanya. 

Zia juga mengungkapkan, DPRD bakal menyetop apabila tahun depan dianggarkan lagi rehabilitasi. "Ini sudah tigali kali, kalau nanti mengajukan lagi keempat kali, pasti kita setop," tegasnya. 

Zia juga menyampaikan, bahwa Rumdin di Jalan Merdeka itu sebenarnya tinggal masuk saja. "Dulu juga dianggarkan bertahun-tahun. Beli kursi dan sebagaimanya. Tapi bupati keukeuh tidak mau di Jalan Merdeka," katanya. 

Diketahui, Pemkab Malang, melalui DPKPCK menganggarkan Rehab Rumdin Bupati Malang di Jalan Gede secara berturut-turut mulai 2021 hingga 2023 ini. Jika ditotal, anggaran rehab itu mencapai miliaran rupiah.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru