Jadi Tersangka Pengaturan Skor, Vigit Waluyo Ditahan

JAKARTA - Polri resmi menangkap Vigit Waluyo, tersangka kasus pengaturan skor. Untuk itu, Satgas Antimafia Bola menahannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Tim Penyidikan Satgas Antimafia Bola Kombes Dani Kustoni mengungkapkan pihaknya baru saja melakukan penyidikan, Rabu (20/12/2023) pagi WIB. Penyidik mengajukan berbagai pertanyaan kepada Vigit.

Baca Juga: Anggota Komite Pemilihan dan Banding PSSI, Sudah Terpilih

Selain Vigit, penahanan juga dilakukan terhadap Dewanto Rahadmoyo Nugroho dan Kartiko Mustikaningtyas. Ketiganya juga ditampilkan satgas ke hadapan media setelah memberikan keterangan.

Tiga tersangka akan ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Rencananya penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan dari 20 Desember 2023 demi kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Ratu Tisha Ikut Ramaikan Bursa Calon Waketum PSSI

"Adapun substansi tersangka terkait pendalaman kerjasama antara VW (Vigit Waluyo), DRN dan KM bersama JAS yang sekarang DPO. Sampai saat ini tiga kali (ikut atur pertandingan). Terakhir kami ketahui yang saat ini berlangsung tentunya meski ada informasi tadi yang disampaikan kepada kami, ini masih dalam pendalaman," kata Dani saat memberikan keterangan.

"Oleh karena itu, hari ini kami melakukan penahanan agar memudahkan kami untuk proses penyidikan," ujarnya. Ya (Vigit atur skor di Liga Indonesia tahun ini), sementara ada, tetapi perlu pendalaman, perlu pembuktian, namanya informasi," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Judi Online Disinyalir Sponsori Sepak Bola Tanah Air, IPW Minta Kabareskrim Bersihkan

Adapun penyidikan yang dilakukan hari ini adalah untuk mendalami kerjasama match fixing yang sudah terjadi. Sebelumnya terungkap kalau match fixing ini adalah permintaan salah satu klub untuk memenangi pertandingan dengan imbalan sejumlah uang.

Total ada 14 tersangka yang sudah ditetapkan plus satu Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus match fixing Liga 2 2018. Mereka dijerat Pasal 2 dan ada juga yang dikenai Pasal 3 UU 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dengan ancaman hukuman pidana hingga lima tahun.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru