JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan lima tahun penjara yang dilayangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pledoinya, Edhy Prabowo menceritakan soal sosok Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Menurut Edhy, Prabowo merupakan sosok yang sangat berarti dalam hidupnya. Terutama, di saat Edhy sedang dilanda kesulitan. Edhy mengaku sudah menganggap Prabowo Subianto seperti ayahnya sendiri. Sebab, ayah kandung Edhy Prabowo sudah meninggal.
Baca Juga: Ngaku Bawahan Prabowo, Puluhan Korban Dugaan Penipuan Gruduk Polres Madiun Kota
"Bila beberapa waktu lalu sempat ada berita bahwa 'Edhy adalah orang yang diambil Prabowo dari comberan', maka saya katakan bahwa itu benar. Beliaulah yang menyelamatkan saya di saat kondisi sedang terpuruk dan di saat harga diri sedang terdegradasi," beber Edhy saat membacakan pleidoinya secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Diminta Tak Pakai Jasa Buzzer dan Influencer
Edhy merasa mendapat banyak pelajaran hidup dari sosok Prabowo Subianto. Kata Edhy, Prabowo Subianto juga yang mengangkat derajat Edhy hingga bisa menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Namun, Edhy meminta maaf kepada Prabowo Subianto atas kejadian kasus dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster ini.
"Saya mendapatkan banyak kesempatan merasakan mandat penugasan, mulai dari karyawan di perusahaan, pengurus di Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), mendirikan dan menjadi kader Partai Gerindra, menjadi anggota DPR RI selama tiga periode, hingga akhirnya dipercaya menjadi Menteri KKP. Selama itu pula, saya selalu menjalankan tugas dengan sungguh-ungguh dan menjaga penuh kepercayaan, karena saya tak ingin kembali merasakan kegagalan seperti yang pernah saya alami saat berjuang menjadi seorang taruna," imbuhnya.
Baca Juga: Pengalaman 100 Tahun, Jepang Bersedia Ajari Pemerintahan Prabowo Soal Pelaksanaan Makan Gratis
Sebelumnya, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Edhy Prabowo membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.sin
Editor : Redaksi