MANGGARAI NTT (Realita)- Untuk mengoptimalkan penanganan dan pencegahan, Satgas penanganan covid-19 kabupaten Manggarai melakukan pemetaan penyebaran covid-19 di seluruh kecamatan hingga desa dan kelurahan.
Dari hasil pemetaan yang diakukan, 30 desa dan kelurahan dinyatakan masuk dalam kategori zona merah.
Baca Juga: Bupati Manggarai Pantau Mesin Pembakaran Sampah Medis di Pustu Carep
Ke-30 desa dan kelurahan tersebut menyebar di 9 kecamatan yaitu kecamatan Langke rembong, kecamatan Ruteng, kecamatan Satar mese utara, kecamatan Satar mese barat, Rahong utara, Wae rii Cibal barat, Reok dan Reok barat.
Kecamatan Langke rembong masih menjadi yang tertinggi yakni 11 kelurahan; kelurahan Karot, Pitak, Compang tuke, Golo dukal, Pau, Bangka nekang, Watu, Tenda, Satar tacik, Carep dan Mbau muku.
Disusul kecamatan Satar Mese barat sebanyak 4 desa; Hililintir, Cambir leca, Terong, Satar luju, Kecamatan Wae ri’i 3 desa; desa Lalong, Golocador dan Longko, kecamatan Satar mese utara 3 desa; desa Todo, Cireng dan Nao, Kecamatan Rahong utara 2 desa; Bangka ajang dan Bangka ruang, kecamatan Ruteng 2; kelurahan Wae belang dan desa Poco likang, Kecamatan Cibal barat 2 desa; desa Bangka ara dan Lenda, kecamatan Reok barat 2 desa; desa Loce dan Sambi, kecamatan Reok 1 desa; desa Robek.
Juru bicara covid-19 kabupaten Manggarai Lodovikus D Moa mengatakan, desa dan kelurahan yang sekarang dikategorikan zona merah sewaktu waktu akan berubah sesuai perkembangan data covid-19 terupdate.
Lody Moa mengatakan penetapan zona merah di beberapa desa dan kelurahan tersebut diharapkan masyarakat akan lebih berhati hati namun tidak panik.
Satgas covid-19 kata Lody Moa, telah dan sedang melakukan berbagai langkah dalam upaya pencegahan dan penyebaran covid-19 dengan mengacu pada instruksi Mendagri Nomor: 14 Tahun 2021 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 dan instruksi Bupati Manggarai Nomor: 400/923/VII/2021 tentang pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah kabupaten Manggarai.
Baca Juga: Manggarai, Satu dari 129 Daerah di Indonesia yang Masuk Kategori Zona Merah
Beberapa langkah tersebut adalah;
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,
2. Melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat,
3. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai wilayah dimaksud tidak lagi zona merah,
Baca Juga: Kasus Covid 19 di Manggarai Melonjak Naik
4. Menutup tempat bermain anak dan fasilitas umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan kasus covid-19,
5. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang,
6. Membatasi keluar masuk desa maksimal hingga Pkl. 20.00 Wita,
7. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan desa dan kelurahan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadinya penularan covid-19. PaulNabang
Editor : Redaksi