Ngamuk Bawa Sajam sambil Ancam Penggal Warga, Pria Ini Ditembak Petugas

BANJARMASIN- Polisi mengamankan seorang pria yang mengamuk mengunakan senjata tajam (sajam) di Alalak Selatan, Banjarmasin Utara, Minggu. (24/12/2023) kemarin

Pelaku berinisial R (35), warga Jalan Alalak Selatan Gang Tanggui 2, Kelurahan Alalak Selatan.

Pelaku terpaksa 'dihadiahi timah panas' oleh petugas, karena dinilai membahayakan.

Sebelum pelaku mengamuk mengunakan sajam, dan diduga ingin memotong leher warga setempat.

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie mengungkapkan, kejadian itu bermula seorang warga melaporkan ke Posko Apung Polairud, bahwa ada seorang pria mengamuk dan membawa sajam.

"R mengamuk dan menggedor rumah sambil mengancam ingin memenggal kepala warga," ungkap Dading, Senin (25/12/2023) pagi.

Usai mendapat laporan, petugas Satpolairud Banjarmasin langsung mendatangi pria yang ngamuk tersebut.

Setiba di lokasi, bukannya takut, R itu justru makin membabi buta dan berusaha menyerang petugas.

"Kita sudah membujuk dia, tapi R malah makin beringas dan terus mendekati petugas," katanya.

Lalu, pihak kepolisian pun terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di bagian lutut sebelah kanan.

Baca Juga: Terbukti Bunuh Wartawan, Daim Divonis 18 Tahun Penjara

"Petugas kita akhirnya dengan terpaksa harus memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian lutut sebelah kanan.

Setelah itu pelaku meletakan sajamnya dan menyerah," beber Kasat.

Usai dihadiahi dengan timah panas, pelaku pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin untuk mendapatkan tindakan medis.

"Kemaren juga sudah dilakukan operasi untuk mengeluarkan peluru dari kakinya.

Kondisi pelaku sudah stabil," terangnya.

Lebih lanjut, Dading mengatakan bahwa pelaku mengamuk dengan membawa sajam di kawasan tersebut bukan pertama kalinya.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas kita menemukan banyak senjata tajam yang diduga kerap dibawa pelaku sehari-hari," pungkasnya.

Atas perbuatannya, R terancam Pasal 212 KUHP jo Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena melawan petugas dan membawa senjata tajam.Ik

Baca Juga: Aksi Heroik Anggota Polantas Polresta Bogor Kota Amankan Pria Bergolok

Editor : Redaksi

Berita Terbaru