SURABAYA (Realita)- Unit Jatanras Polrestabes Surabaya bersama Unit Tipiring, menggerebek salah satu tempat hiburan malam Susana Karaoke di Jalan Kalibokor Selatan, Surabaya pada Jumat (9/7/2021) malam.
Tempat hiburan ini dianggap sengaja melanggar aturan PPKM Darurat dengan tetap beroperasional hingga tengah malam. Hingga Unit Jatanras Polrestabes Surabaya terpaksa memasang Police Line untuk memastikan tempat ini tak melanggar aturan lagi.
Baca Juga: Lho, Pemerintah Perpanjang PPKM lagi
Ironisnya lagi, Karaoke Susana ini juga pernah dirazia sebelumnya oleh tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Satgas Covid-19 pada 28 Mei lalu. Pelanggaranya pun sama, yakni melanggar aturan jam malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menuturkan, 24 orang terdiri dari purel, karyawan dan manajemen terjaring dalam operasi tersebut. “Iya Mas. Kami amankan 24 orang. Kami periksa pengelolanya. Mohon sabar,” terangnya, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga: Seluruh Jawa dan Bali Masuk PPKM Level 1
Sedangkan Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo kembali menegaskan pihaknya tak akan mentoleransi tempat hiburan yang buka saat PPKM Darurat.
“Supaya pengelola RHU mematuhi aturan PPKM darurat. Apabila nekat buka akan kami jerat dengan pidana,” ancamnya kepada seluruh pengusaha RHU.
Baca Juga: Areda Cafe dan Resto Masih Beroperasi
Sebanyak 24 orang yang terdiri dari pengunjung, pengelola dan LC alias purel digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pendataan. Sd
Editor : Redaksi