Tembus Rp 4 Juta, Warga Ponorogo Patungan Bayar Pemulasaran Jenasah Covid-19

PONOROGO (Realita)- Kabupaten Ponorogo gempar, ini setelah biaya pemulasaran hingga pemakaman jenasah covid-19 kembali menjadi sorotan, lantaran mencapai angka jutaan rupiah. 

Kali ini terjadi di Desa Sukosari Kecamatan Babadan, Ibu dan anak di wilayah ini yang menjalani Isolasi Mandiri (Isoman) akibat positif Covid-19 meninggal sebelum dirujuk ke rumah sakit. Ironisnya, biaya pemulasaran jenasah sang anak yang meninggal, Kamis (08/07) malam kemarin, mencapai Rp 4 juta. Parahnya, keesokan harinya sang ibu pun akhirnya meninggal dunia. Belakangan hal ini viral di grup whatsapp Ponorogo. 

Baca Juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas

Warga Desa Sukosari Kecamatan Babadan, Sayid Asfari mengaku untuk membantu biaya pemulasaran jenasah sang anak, maka warga setempat berinisiatif patungan. Sayang tindakan serupa tidak dilakukan kepada jenasah sang ibu, akibat mahalnya biaya pemulasaran.

"Semalam itu anaknya yang meninggal sudah habis 4 juta. Barusan giliran ibuknya meninggal juga. Untuk semalam itu masyarakat sudah menggalang dana utk biaya penguburan itu.  Mohon maaf apakah ada keringanan biaya untuk pemulasaraan jenazah yang isoman? Ini ada warga yg tidak mampu tapi meninggal isoman ," tulisnya pada grop WA pada, Jumat (09/07) kemarin.

Lebih jauh, Sayid mengaku ibu dan anak ini sebelumnya merupakan kontak erat dari kasus anak pertamanya yang dirawat di rumah sakit akibat covid-19.

" Jadi karena anaknya positif, 4 orang serumah Isoman semua. Setelah di tes ternyata ibu dan anak ini positif juga. Kami kebingungan karena biaya yang begitu tinggi," keluhnya. 

Kendati demikian, ia mengaku  kasus ini telah selesai, usai Sekertaria Daerah ( Sekda) Ponorogo Agus Pramono mengaku akan mengganti biaya pemulasaran jenasah anak, dan menanggung biaya untuk pemakaman sang ibu.

Baca Juga: Ingatkan Netralitas Jelang Pilkada, Pjs Bupati Ponorogo: ASN Jangan Bikin Kelompok Politik

" Sudah diatasi pak Sekda mas. Akan diganti. Begitupun untuk jenasah ibu juga sudah diganti informasinya,"  ujarnya, Minggu (11/07).

Cilegon dalam

Menanggapi hal ini, Sekda Agus Pramono mengaku saat ini Pemkab Ponorogo tengah menggodok regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbub) guna mengatasi keluhan masyarakat tersebut.

" Meninggal di puskesmas atau isoman, biaya pemulasaran jenazah Covid-19 akan ditanggung pemerintah. Insya Allah perbup turun hari Senin (12/07) ini," ujarnya, Minggu (11/07).

Baca Juga: Sugiri Cuti 2 Bulan, Pemprov Jatim Tunjuk Joko Irianto Jadi Pjs Bupati Ponorogo

Agus mengatakan, Perbub ini nantinya dapat memberi wewenang puskesmas sebagai rujukan. Dimana Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ini sama levelnya dengan rumah sakit rujukan Covid-19, sehingga bisa memberikan keterangan bagi pasien covid-19 maupun yang meninggal.

" Memiliki wewenang mengeluarkan keterangan bahwa pasien yang meninggal benar-benar karena terpapar virus korona. Sehingga, persyaratan klaim biaya bakal lebih mudah," ungkapnya.

Plt Kadinkes Ponorogo ini menambahkan, selama ini ongkos pemulasaran jenasah Covid yang belum sempat dirujuk ke rumah sakit, memang ditanggung sendiri.  lantaran belum tercatat atau opname sebagai pasien di  RS rujukan. Pasalnya, klaim biaya harus mendapat keterangan jelas pihak RS. ‘’Ketika meninggal di puskesmas atau di rumah tidak bisa diklaimkan. Karena puskesmas bukan rujukan Covid-19,’’ pungkasnya. lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru