RUU Perampasan Aset Mandek di DPR

JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, buka suara terkait UU Perampasan Aset yang tak terlihat hilalnya. Ia mengatakan rancangan undang-undang tersebut masih diproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Nah, tentu menunggu DPR dulu karena di DPR itu ada proses dulu nanti setelah presiden dibahas dulu di paripurna, baru paripurna menyerahkan ke badan legislatif agar dibahas lebih lanjut apakah mau dibentuk langsung atau diserahkan ke salah satu komisi," kata Mahfud saat menjawab pertanyaan terkait mandeknya UU Perampasan Aset pada talk show Pemuda Gama Pantura, Indramayu, Jawa Barat, Senin (8/1/2024) dikutip dari detik.

Baca Juga: Mahfud MD, Tim Hukum 03 dan 01 Bertemu Petinggi Lembaga Kehakiman  Alumni UII, Bahas Sengketa MK?

Mahfud mengatakan RUU Perampasan Aset kini telah diserahkan ke DPR. Pemerintah masih menunggu respons DPR dalam menuntaskan RUU tersebut.

"Nah itu sekarang masih diproses di DPR dan kita menunggu DPR mau apa ini," katanya.

Mahfud mengatakan UU Perampasan Aset dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. UU itu nantinya memungkinkan penegak hukum melakukan perampasan aset milik terduga koruptor sebelum proses pengadilan selesai.

Baca Juga: Mahfud MD: Hak Angket Tak Akan Ubah Keputusan KPU

"Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah satu undang-undang yang merupakan terjadinya kejahatan di bidang hukum pidana tetapi asetnya dirampas lebih dulu sebelum pengadilan selesai agar tidak korupsi lah. Jadi pengambilannya tuh melalui proses perdata meskipun peradilan pidana," tutupnya.

Mahfud menjelaskan, pemerintah telah mengirimi surat dari 6 bulan yang lalu ke DPR terkait UU Perampasan Aset. Namun tak ada respons yang diberikan oleh badan legislatif itu.

Baca Juga: Soal Kecurangan Pemilu, Mahfud MD: Penggugat di MK Bisa Menang

"Sudah 6 bulan kami kirimkan suratnya belum ada respons. Jadi kalau ditanya kenapa kok belum dibahas ya karena DPR belum membahas," ujarnya.

Surpres terkait RUU Perampasan Aset sebelumnya telah dikirim ke DPR sejak 4 Mei 2023. Surpres itu bernomor R 22-pres-05-2023.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru