MADIUN (Realita) - Isu tentang kenaikkan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen membuat pengusaha disektor tersebut merasa tercekik. Pasalnya, kenaikkan pajak itu bisa membuat omset mereka turun drastis hingga berujung merugi.
Keresahan ini bahkan dirasakan sejumlah pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Madiun.
Baca Juga: Suzana Karaoke Madiun Ngeyel Beroperasi, Petugas Ancam Segel
Humas paguyuban tempat hiburan malam (Patahima) Kota Madiun, Brama Sandy mengaku sangat keberatan dengan kenaikkan pajak yang cukup signifikan itu. Menurutnya, saat ini saja jumlah kunjungan masyarakat ke THM menurun pasca pandemi Covid-19 lalu. Jika nanti pajak hiburan jadi dinaikkan, maka secara otomatis para pengusaha sektor hiburan bakal terancam gulung tikar.
"Kita jelas sangat keberatan karena posisi tingkat kunjungan ke THM sudah menurun sejak pandemi lalu, apalagi ditambah pajaknya naik," katanya, Selasa (26/1/2024).
Dengan rencana kenaikkan pajak, Brama memprediksi jumlah kunjungan bakal berkurang lagi hingga 50 persen lebih. Pun, dengan terpaksa pihaknya akan mengurangi jumlah karyawan.
"Kalau pajak naik, dan omset turun pasti nanti kita ada pengurangan karyawan," ujarnya.
Saat ini, dirinya bersama dengan puluhan pengusaha THM di Kota Madiun telah melayangkan surat keberatan atas kenaikkan pajak tersebut ke DPRD setempat. Surat itu, sudah dikirim sejak 21 Desember 2023 lalu dan belum mendapatkan respon.
"Kita kemarin juga sudah mengirimkan surat ke Ketua DPRD Kota Madiun juga untuk bisa duduk bersama dengan kepala daerah. Mungkin ada kebijakan otonomi daerah yang bisa memberikan kebijakan, seumpama naik, ya naiknya nggak banyak," terangnya
Senada dikatakan Maneger Inul Vista Madiun, Rony San Djamal. Dirinya meyakini kenaikkan pajak hiburan akan berdampak pada omset para pegusaha.
Baca Juga: Bulan Puasa, Bupati Ponorogo Intruksikan THM Tutup
"Pasti berdampak dengan kenaikkan pajak hiburan yang sangat menjerat itu, customer bakal berkurang," katanya.
Kondisi seperti ini, semakin memperburuk nasib pengusaha yang sebelumnya telah menjadi korban dari dampak pandemi Covid-19.
"Kemarin kena dampak Covid-19 saja kita baru bisa bernafas, terus ini naik ya sangat memberatkan," ujarnya.
Untuk itu, dirinya meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan itu dengan mengajak para pengusaha hiburan duduk bersama.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Kota Madiun Wajib Tutup Selama Ramadhan
"Tolong dikaji ulang dan ajak pengusaha hiburan malam diajak ngobrol dan dengarkan keluhan kami," harapnya.
Diketahui, kenaikan tarif pajak hiburan ini tertuang sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Di mana, merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. adi
Editor : Redaksi