Pekerjaan Tak Tuntas, Proyek Irigasi Tokol Pernah Didatangi Polres Malang?

MALANG (Realita)- Proyek rehabilitasi Irigasi Tokol, yang berada di Desa Purworejo, Kecamatan Ngantang kabarnya pernah didatangi Unit Tipikor Polres Malang. Hal itu diungkapkan Kepala Desa Purworejo, Siswaji. 

Menurut Siswaji, proyek Irigasi Tokol tidak tuntas pekerjaannya dalam waktu yang ditentukan, sehingga terjadi kekurangan volume. Kontraktor pelaksana, kata Siswaji kena black list dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang selaku dinas yang menaungi. 

Baca Juga: Darurat Tanggul Sungai, Bupati Ponorogo: Bronjong Solusi Tepat Saat Ini

"Pekerjaannya masih kurang itu mas. Tidak semua dikerjakan. Katanya kontraktornya kena blacklist gitu," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Jum'at (9/7). 

"Bahkan sempat didatangi sama orang polres. Dan saya sempat mengantar orang-orang polres ke lokasi, ketika waktu itu hujan," ucap Siswaji. 

Namun, Siswaji mengaku tidak tahu tindak lanjut atas kedatangan pihak polres terkait proyek irigasi tersebut. 

Baca Juga: Atap Rumah Warga Pogot Ambruk, Pemkot Surabaya Gerak Cepat

"Kabar selanjutnya saya tidak tahu. Kalau tidak salah dari pidsus gitu. Setahu saya, CV yang mengerjakan sudah diblacklist gitu," katanya. 

Cilegon dalam

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K Baralangi, saat dikonfirmasi dengan pesan singkat melalui WhatsApp pribadinya, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.

Baca Juga: Kementerian PUPR Terus Tingkatkan Layanan Daerah Irigasi Bendung Glapan

Untuk diketahui, proyek tersebut dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tahun anggaran 2020, melalui Dinas Pekerjaan Umum Sember Daya Air (DPUSDA). 

Seperti dilansir Realita.co dari laman sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Malang, bahwa proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Tokol dianggarkan dengan nilai Pagu Rp 725 juta, dan dikerjakan oleh CV. SB sebagai pemenang tender dengan nilai terkoreksi Rp 541 juta. mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru