Dilepas Polisi, dr Lois: Saya Minta Maaf

JAKARTA - dr Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka keonaran pasca membuat pernyataan mengenai 'kematian yang terjadi di luar sana bukan karena COVID-19 namun interaksi antarobat'. dr Lois kini meminta maaf karena pernyataannya itu telah membuat kegaduhan.

"Saya mohon maaf atas pernyataan saya, karena pernyataan saya itu sudah membuat kericuhan," ujar dr Lois dilansor detik, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Video Standing Ovation untuk Jokowi di KTT G20 Italia, ternyata Hoax

detikcom kemudian bertanya lebih lanjut mengenai apakah dr Lois akan menarik atau mengubah pernyataannya soal virus corona yang membuatnya jadi tersangka di Bareskrim. dr Lois belum mau menanggapi soal hal tersebut.

"Soal yang itu nanti saja. Nanti lebih lanjutnya nanti. Yang jelas karena pernyataan saya itu kan, membuat kegaduhan. Saya minta maaf," tutur dr Lois.

Baca Juga: Bantah Video Risma, Himbara Klaim Penyaluran Bansos Hampir 100 Persen

Bareskrim Polri menangani kasus dugaan penyebaran hoax yang menjerat dr Lois Owien karena pernyataannya soal 'tidak percaya Corona'. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. Ada sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan hingga akhirnya diputuskan tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.

Baca Juga: Sebar Hoaks tentang RSUD, Pemuda di Ponorogo Ini Mandikan Jenazah Covid-19

Pertimbangan itu di antaranya penyidik berkesimpulan dr Lois tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti sudah dikantongi oleh polisi. Selain itu, dr Lois tidak akan melarikan diri.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru