Puluhan Nasabah Asuransi Wanaartha Laporkan Gagal Bayar Rp 38 M Ke Polda Jatim

SURABAYA (Realita)- Puluhan nasabah gagal bayar asuransi jiwa Wanaartha life dengan kerugian 38 Milyar, melaporkan tujuh orang pemegang saham dan pengelola asuransi ke SPKT Polda Jatim, dengan dugaan penipuan, Selasa (23/01/04).

Tiga diantara tujuh orang yang dilaporkan adalah satu keluarga bernama Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, serta Rezanantha Fadil Pietruschka. Masing-masing terlapor merupakan istri, suami dan anak.

Baca Juga: Polda Jatim bersama Pertamina dan UPTD Metrologi Surabaya, Memastikan SPBU di Surabaya Aman

Pelaporan ke tujuh orang pemilik saham dan pengelola PT. Asuransi Adisarana Wanaartha, dilakukan setelah pihak perusahaan gagal bayar  sejak tahun 2020 lalu kepada ribuan pemegang polis.

"Nasabah asuransi ini kan ribuan orang se-Indonesia. Tapi, yang melapor hari ini sebanyak 35 orang nasabah yang berdomisili di kota Surabaya dan Malang dengan kerugian sebesar 38 Milyar," terang salah satu nasabah, Rebecca Kinantan Sari.

Baca Juga: Laporannya Di-SP3 Dua Kali, David Praperadilan-kan Polda Jatim

Adapun bukti yang dibawa dalam pelaporan ini adalah, surat kontrak polis dan berkas lain yang terkait dengan PT. Asuransi Adisarana Wanaartha.

Selain melapor ke Polda Jatim, nasabah juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah, segera mengambil alih dan menyelesaikan proses pengembalian dana pemegang polis.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

"Kita berani membeli produk di asuransi Warnaartha Life, karena saat itu dicantumkan ada jaminan dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan," tutup Rebecca Kinantan Sari.

Sementara itu, kasus gagal bayar asuransi Warnaartha Life ini, telah ditangani Bareskrim Polri. Dimana tiga orang tersangka yang merupakan satu keluarga telah ditetapkan sebagai dpo, dan ketiganya juga sudah dimasukkan ke daftar red notice oleh Interpol. (dos/ys)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru