Buntut OTT di Sidoarjo, KPK segera Periksa Bupati Gus Muhdlor

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat kehilangan jejak Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor saat melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Sidoarjo beberapa hari waktu yang lalu.

Namun, dalam operasi senyap sejak Kamis (25/1) tersebut KPK hanya menjaring 11 orang termasuk Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Bikin Konten Memperbolehkan Bertukar Pasangan, Gus Samsudin Jadab Jadi Tersangka

"Kami juga sudah langsung secara simultan melakukan proses berupaya untuk menemukan yang bersangkutan (Bupati) di hari dari Kamis (25/1)  sampai Jumat (26/1) tersebut," ujar Ghufron saat jumpa pers penahan, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2023).

Ghufron mengatakan pihaknya bakal memanggil kembali Gus Muhdlor dan Kepala BPPD Sidoarjo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menegaskan penyidikan perkara rasuah tersebut bakal diselesaikan secara tuntas.

"Kami sedang mendalami dan terus berusaha untuk kemudian memanggil yang bersangkutan untuk kami klarifikasi,"  tegas Ghufron.

Baca Juga: KPK Periksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Diberitakan sebelumnya, Bupati Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor diduga turut menikmati uang korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah mencapai Rp 2,7 miliar di tahun 2023.  Uang haram tersebut dikumpulkan oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo (Ahmad Muhdlor Ali),"  ujar Wakil Ketua Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Baca Juga: Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Siska mendapatkan uang tersebut dengan secara sepihak dari dana insentif pajak dan daerah kabupaten Sidoarjo yang seharusnya dinikmati para ASN di daerah tersebut. Adapun besaran pemotongan sebesar 10% - 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima pada ASN di tahun anggaran 2023 yang mencapai Rp 1,3 Triliun.

Atas ulah Siska, ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut. Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor  bakal dijadwalkan pemanggilan ulang.in

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ketua Klub Jurnalistik Tewas Dibom s

BALOCHSTAN- Presiden Khuzdar Press Club (KPC) Maulana Muhammad Siddique Mengal termasuk di antara tiga orang yang tewas dan setidaknya lima lainnya terluka …