SIDOARJO (Realita)- Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo Senin, (23/12/24).
Putusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun 4 bulan.
Baca Juga: Bikin Konten Memperbolehkan Bertukar Pasangan, Gus Samsudin Jadab Jadi Tersangka
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Ni Putu Sri Indayani, juga memerintahkan kepada terdakwa Ahmad Muhdlor membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 milliar.
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita negara untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Tapi kalau masih kurang mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani ketika membacakan putusan di depan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali yang disaksikan ratusan pendukungnya, Senin (23/12/24).
Hakim menyatakan sejumlah pertimbangan yang membuat hukuman untuk Gus Muhdlor menjadi lebih ringan. Yakni, sebelumnya tidak pernah dihukum, berkelakuan baik, dan selama kepemimpinannya di Sidoarjo, Gus Muhdlor telah banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah (di Sidoarjo.red).
“Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp800-900 miliar hingga Rp1,2 triliun,” tandas Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca Juga: Jumat Keramat, KPK Periksa Bupati Sidoarjo Gus Muhlor
Terpisah, Kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Sejak awal, pihaknya berkeyakinan bahwa JPU tidak bisa membuktikan kesalahan Gus Muhdlor di persidangan.
“Namun, kami tetap menghormati keputusan majelis hakim. Kami juga punya beberapa catatan, ada yang menurut kami tidak tepat, ada fakta persidangan yang berbeda dengan yang dibacakan majelis hakim. Kami masih pikir-pikir apakah melakukan upaya hukum (banding) selanjutnya atau tidak. Tapi Insya Allah kami punya materi untuk melakukan banding, kita masih diskusikan dengan terdakwa,” ujar Mustofa.
Sebelumnya, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, terdakwa Ahmad Muhdlor Ali dituntut 6,4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 milliar.
“Kalau uang pengganti itu tidak bisa dibayarkan selama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan diganti penjara selama 3 tahun,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andre Lesmana saat pembacaan tuntutannya dua pekan lalu.
Baca Juga: Dibidik KPK, Harta Gus Muhdlor Capai Rp 4,7 Miliar
Dalam tuntutan itu, Jaksa KPK menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Diketahui, kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPD sebesar Rp8,5 milliar, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda telah menjatuhkan putusan kepada dua pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo mendekam dalam tahanan. Diantaranya, mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Siskawati dan Kepala BPPD Ari Suryono.
Dalam putusannya, Siskawati divonis hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Ari Suryono dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar subsider 2 tahun penjara.ys
Editor : Redaksi