Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Mandek, Polres dan Kejari Saling Lempar Berkas

SUMENEP - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga kini tak kunjung selesai. Padahal kasus yang ditangani oleh Polres setempat itu sudah berjalan sekitar 6 tahun sejak 2015 lalu.

Meski pimpinan Korps Bhayangkara tersebut sudah berganti sebanyak tujuh kali, namun kasus tersebut terkesan jalan ditempat meskipun sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Baca Juga: Nekat Mencuri di Toko BUMDes, Dua Warga Sumenep Diciduk Polisi

Ketiga orang tersangka tersebut berinisial IM, NM dan M. IM dan NM ditetapkan tersangka pada Oktober 2019 lalu, dan M ditetapkan sebagai tersangka pada November 2020.

Kendati sudah ada tiga tersangka, kasus itu belum kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan. Bahkan, ketiga tersangka itu sampai hari ini tidak ditahan. 

Alasan tidak dilimpahkan, lantaran belum lengkap berkasnya. Yakni belum diserahkan bukti-bukti terkait dari pihak Kepolisian ke Kejaksaan.

Saat dikonfirmasi lambannya penanganan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Fared Yusuf mengaku berkas perkara kasus dugaan korupsi gedung Dinkes sudah dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa.

"Berkas itu sudah kami lengkapi," ujar AKP Fared Yusuf saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (14/7/2021).

Fared menjelaskan, berkas tahap pertama telah dilimpahkan ke Kejari Sumenep, namun karena dinilai belum lengkap, Kejari kemudian mengembalikan berkas tersebut.

"Jadi berkas sudah kami lengkapi, tahap pertama sudah kami sampaikan ke Jaksa. Kemudian diteliti, karena belum sempurna dikembalikan oleh Kejari. Setelah kita lengkapi, dikembalikan lagi ke sana. Tapi ternyata diteliti ada yang kurang lagi, dan dikembalikan lagi ke kita oleh Kejari," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Sumenep, Para Pelaku Melarikan Diri

Menurut dia, Kejari Sumenep mengembalikan berkas itu ke pihak Polres pada tanggal 5 Juli 2021 kemarin. Saat ini, menurutnya, berkas tersebut telah berada di tangan penyidik Satreskrim Polres Sumenep.

Cilegon dalam

"Saat ini kita akan melengkapi petunjuk dari Jaksa, kalau nggak salah ada 20 item yang akan kita lengkapi," tuturnya.

Saat ditanya target kapan kasus tersebut diselesaikan, Fared belum bisa memastikan hal tersebut. "Kalau berbicara target, secepatnya kita akan kirim ke sana. Kita bersama pak Kanit maunya cepat selesai. Tapi kan tidak mudah membalikkan telapak tangan terkait kasus itu. Perlu perjuangan harus kita lalui," tambahnya.

Namun begitu, Fared menambahkan pihaknya akan segera memenuhi kekurangan berkas kasus tersebut. "Akan kami usahakan penuhi, sebelum nantinya kami serahkan lagi ke Kejari. Ketika Jaksa mengatakan sudah sempurna, berarti kita siap melaksanakan tahap dua, yaitu menyerahkan barang bukti dan tersangka," pungkasnya.

Baca Juga: Miliki Sabu, Warga Klaten Diamankan Polisi Sumenep

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi mengaku bahwa berkas kasus tersebut telah diterima oleh pihaknya pada 21 Juni 2021 kemarin.

“Tapi bukan tanggal 19 Mei 2021, berkas yang Dinkes baru masuk hari Senin kemarin, 21 Juni 2021. Bahkan lebih dulu berkas yang kasus operasi tangkap tangan (OTT),” kata Novan, saat dikonfirmasi beberapa lalu.

Novan menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mempelajari berkas kasus tersebut. Dirinya mengaku, memiliki kesempatan 14 hari kerja untuk memeriksa berkas dugaan Tipikor gedung Dinkes tersebut.

“Saat ini sedang kami pelajari, waktu kita 14 hari kerja, terhitung mulai hari Senin kemarin, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 138,” tandasnya.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru