Sudut Pandang Anang Iskandar Terkait Proses yang Jerat Nia Ramadhani dan Ardi

JAKARTA (Realita)- Penyalahguna seperti Nia Ramadhani beserta suami dan sopirnya adalah pelaku kejahatan yang tertangkap oleh polisi, maka harus diproses sampai pengadilan dan mendapatkan hukuman atas pelanggaran hukum yang dilakukan.

Menurut Mantan Kepala BNN Komjen Purn Anang Iskandar berbeda kalau Nia, Ardi dan sopirnya, sebelum ditangkap memenuhi kewajiban hukum  melakukan wajib lapor ke IPWL untuk mendapatkan penyembuhan dan pemulihan.

Baca Juga: Anang Iskandar: Penyalahguna Narkoba Dipenjara= Hakim Langgar Hukum dan HAM

Penyalahguna (siapa saja) yang bersedia melakukan wajib lapor ke IPWL diberi kompensasi oleh UU Narkotika berupa status baru sebagai pelaku kejahatan yang tidak dituntut pidana (pasal 128) selama proses rehabilitasi sampai sembuh dan pulih serta dapat melakukan reintegrasi sosial kembali," ujar Anang Iskandar ex Kabareskrim Polri kepada Realita.co, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika mengatur tentang lingkup penyalah guna secara jelas sebagai berikut:

1. Korban penyalahgunaan narkotika adalah orang yang secara tidak sengaja dibujuk, dirayu, ditipu dan diperdaya bahkan ada yang dipaksa menggunakan narkotika pada awal menggunakan pertama menggunakan narkotika.

Kenapa disebut korban penyalahgunaan narkotika karena pada saat itulah terjadi intoksifikasi racun kecanduan kedalam tubuh korbannya berupa ketergantungan narkotika.

Karena racunnya bersifat stimulan maka yang diracuni tidak merasa jadi korban, justru merasa senang selanjutnya berkarier sebagai penyalah guna.

Meskipun sebagai  korban penyalah gunaan narkotika UU kalau ketangkap, mewajibkan untuk menjalani rehabilitasi (pasal 54).

2. Penyalah guna adalah orang yang (sengaja) membeli narkotika untuk dikonsumsi karena tuntutan sakit ketergantungan dan gangguan mental yang dideritanya agar tidak tersiksa secara fisik dan psykis.

Penyalah guna ini yang diancam secara pidana berdasarkan pasal 127/1 paling lama 4 tahun tetapi UU memperlakukan khusus terhadap pelakunya karena tujuan uu tidak hanya mencegah tetapi juga melindungi, menyelamatkan dan menjamin mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4).

3. Pecandu adalah karier orang yang menggunakan narkotika secara melanggar hukum dan kondisinya sudah dalam keadaan ketergantungan narkotika.

Pecandu ini juga diwajibkan menjalani rehabilitasi baik rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (pasal 54).

Baca Juga: Pemusnahan BB Narkotika Tidak Sesuai Prosedur, Anang Iskandar: Itu Kejahatan

Perlakuan khusus terhadap penyalahguna.

Kejahatan yang dilakukan oleh penyalahguna seperti Nia, Ardi dan sopirnya berdasarkan UU narkotika diperlakukan secara khusus:

1. Kalau penyalahguna lapor ke IPWL untuk mendapatkan rehabilitasi maka diberikan kompensasi berupa status pidananya menjadi tidak dituntut pidana.

2. Kalau penyalahguna ditangkap penyidik kemudian dituntut oleh jaksa penuntut umum dan diadili di pengadilan tidak memenuhi sarat ditahan.

Karena tidak memenuhi sarat ditahan, penyalah guna wajib ditempatkan di IPWL yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk selama proses pemeriksaan ditingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan berdasarkan tujuan UU No 35 Tahun 2009 dan Kewenangan yang diberikan kepada  pasal 13 PP 25 Tahun 2011.

3. Dakwaan jaksa, penyalah guna hanya didakwa pasal 127/1 karena penyalah guna diatur hanya dalam 1 pasal dalam UU narkotika, tidak boleh di Junto kan dengan pasal lain karena akan bertentangan dengan tujuan UU nya ( pasal 4 c dan d).

Baca Juga: Dikabarkan Akan Cerai, Kening Nia Ramadhani Dicium Ardi

4. Proses pengadilannya,  hakim diberi kewajiban (pasal 127/2) untuk merestoratif justice proses pengadilannya  dengan memperhatikan kondisi ketergantungan tersangka serta menghadirkan ahli dibidangnya.

Hakim juga diwajibkan untuk mengetahui riwayat pemakaian, kewajiban hukum penyalah guna dan kompensasi yang diberikan UU dengan menghadirkan orang tua atau fihak lain berhubungan untuk itu.

"Hakim juga wajib menggunakan kewenangan yang diberikan UU berdasarkan pasal 103, terbukti bersalah atau tidak bersalah hakim wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi," terangnya.

Kenapa harus dihukum menjalani rehabilitasi, karena kalau penyalahguna narkotika dihukum penjara, bertentangan dengan tujuan UU Narkotika dan justru berkorelasi menghasilkan peredaran gelap narkotika.

Itulah kenapa saya ingin hakim berubah jangan menghukum penyalahguna dengan hukuman penjara.

Salam anti penyalahgunaan narkotika dan cegah peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalahgunanya dan penjarakan pengedarnya," tutupnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru