Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

JAKARTA- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Kabupaten Sidoarjo, Jumat (2/2/2024) hari.

"Hari ini (2/2) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi diantaranya, Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, dikutip Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan lewat Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

Turut diperiksa dalam perkara ini, Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suyono. Kedua bakal dicecar tim penyidik terkait dugaan aliran uang korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah mencapai Rp 2,7 miliar di tahun 2023.

"Kami mengingatkan agar kooperatif memenuhi panggilan dari tim penyidik," ucap Ali.

Apabila, keduanya mangkir dalam pemeriksaan hari ini, KPK berpeluang menjemput paksa. Informasi didapat, Gus Muhdlor tidak dapat hadir dalam pemeriksaaan hari ini.

Baca Juga: Alasan Sakit Gus Muhdlor Dinilai Agak Lain, KPK Ingatkan Dokter Ada Konsekuensi Hukumnya

"Kalau tidak hadir tentu ada mekanisme dan proses berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," pungkas Ali.

Diketahui, KPK memanggil Gus Muhdlor sebagai saksi, Jumat (2/2/2024). Namun, ia berhalangan hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaanya.

Baca Juga: Alasan Mangkir Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK: Sakit Apa, Sembuhnya Kapan? Ini Agak Lain

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku, tim KPK dalam sempat mencari jejak Gus Muhdlor pada saat operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (25/1) dan Jumat (26/1) pekan lalu. Namun, KPK kehilangan jejak Bupati Sidoarjo tersebut.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 11 orang dan uang senilai Rp 69,9 juta sebagai bukti permulaan. Pemeriksaan lebih lanjut, KPK resmi menetapkan tersangka dan sekaligus menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW), Senin (29/1/2024) kemarin.in

Editor : Redaksi

Berita Terbaru