NGAWI (Realita)- Seorang warga Ngawi berisial AB terjaring operasi tangkap tangan (OTT) diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang di tengah masa tenang kampanye Pemilu 2024.
Pelaku tersebut diamankan Oleh Satgas Anti Politik Uang dirumah salahsatu warga Dusun Pule Ds/Kec. Ngrambe Kab Ngawi dengan barang bukti buku rekapan nama-nama yang sudah maupun yang belum diberi amplop berisikan uang, 34 (tiga puluh empat) buah amplop yang berisi uang untuk memenangkan salah satu Capres dan calon legislatif di tingkat DPRD Kabupaten Ngawi.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Tiga Hakim Terima Suap Perkara Ronald Tannur Diborgol
Pelaku mengakui diminta menyebarkan amplop oleh Sdr. Tangga dengan Upah sebesar Rp.50.000,- kepada orang-orang yang sudah dipastikan mau memilih Capres dan Caleg, namun pelaku tidak kenal dengan Caleg dan pelaku bukan tim kampanye atau tim kemenangan Capres atau Caleg tersebut.
Baca Juga: Tiga Oknum Hakim Terjaring OTT, PN Surabaya Enggan Berikan Komentar
saat ini Bawaslu Kab. Ngawi Saat di Konfirmasi sudah menerima hal tersebut sebagai informasi awal, untuk selanjutnya akan melaksanakan penelusuran dan melakukan Rapat Pleno kemudian melakukan registrasi sebagai temuan, dan akan membuat undangan klarifikasi.ys/rojab
Editor : Redaksi