JAKARTA (Realita)- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.
Dikutip dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, Jumat (16/2), isi putusan sela majelis hakim yakni, “Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028.”
Selain itu, memerintahkan atau mewajibkan tergugat dalam hal ini Suhartoyo selaku Ketua MK untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Diketahui, putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara. Putusan tersebut belum bersifat final.
Baca Juga: Perkara Anwar Usman bisa Hambat Pemulihan Marwah MK!
Saat ini, Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam gugatannya, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan.
Perkara ini akan kembali disidangkan pada 21 Februari 2024. Sidang yang akan digelar tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari tergugat.
Dalam gugatannya, Anwar Usman menginginkan agar mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023- 2028. Demikian dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT seperti melansir laman PTUN Jakarta.
Baca Juga: Ini Konsekuensi Yuridis Penetapan & Putusan PTUN Gugatan Pengangkatan Ketua MK
Kemudian, memerintahkan atau mewajibkan tergugat Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, menyatakan batal menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.
Selain itu, mewajibkan tergugat (Ketua MK) untuk mencabut Keputusan MK Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 2028.
Baca Juga: Betapa Besar Dampak Putusan Hasil Operasi Senyap, Sampai Ketua MA Minta Hentikan
Sementara itu, PTUN dalam putusan sela menolak gugatan permohonan intervensi Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
"MENGADILI : Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA (PAREKAT NUSANTARA) dan TIM PEMBELA DEMOKTRASI INDONESIA (TPDI)," tulis PTUN dalam laman resminya.
Kemudian, membebankan biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir.
Diketahui, jika PTUN mengabulkan gugatan, Anwar Usman yang sebelumnya dilengserkan sebagai Ketua MK, kemungkinan bakal menjadi Ketua MK kembali.kik
Editor : Redaksi