JAKARTA (Realita)- Terkait insiden dugaan kaburnya belasan orang tahanan dari rumah tahanan (Rutan) Polsek Tanah Abang, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat pada dini hari tadi,pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum mendengar informasi peristiwa tersebut.
"Kami baru mengetahui dari media massa. Kami akan membuat surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya mempertanyakan informasi yang kami peroleh dari media ini," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada Realita.co, (19/2/2024).
Baca Juga: Tujuh Tahanan Kabur, Lima Berhasil Ditangkap
Jika benar ada 16 tahanan narkoba kabur, 2 (dua) sudah berhasil ditangkap, kami sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi dan berharap semuanya dapat segera ditangkap," sambung keterangannya.
Pongky menjelaskan,perlu pemeriksaan secara menyeluruh sekaligus mengevaluasi mengapa hal ini bisa terjadi.
"Pimpinan dan anggota yang bertugas di bagian tahanan dan barang bukti, serta para petugas jaga tahanan yang piket saat itu harus diperiksa Propam," ungkapnya.
Masih jelas kata Poengky jebolan Fakultas Hukum Airlangga Surabaya ini, Propam juga perlu memeriksa apakah SOP Perawatan Tahanan sudah dilaksanakan dengan benar? Apakah ada kamera pengawas CCTV di semua ruangan dan kamera pengawas tersebut berfungsi dengan baik? Apakah lampu penerangan berfungsi dengan baik? Apakah petugas jaga tahanan sudah memadai jumlahnya? Tahanan dengan dugaan kejahatan apa saja yang kabur? Mengingat kaburnya tahanan dapat diduga membahayakan masyarakat.
Baca Juga: Tujuh Tahanan Polsek Jati Asih Diduga Kabur
"Perlu dicek juga apakah ada dugaan keterlibatan anggota memberikan peluang tahanan kabur?," ucap Poengky.
Kompolnas selanjutnya meminta pengamanan dan pengawasan terhadap keamanan ruang tahanan Polsek Tanah Abang perlu lebih diperkuat, terutama di ruang interogasi dan ruang tahanan. Ruangan-ruangan tersebut harus dibuat sedemikian rupa agar tersangka atau tahanan tidak bisa kabur.
"Perlu cek keamanan bangunan, termasuk pintu sel tahanan, plafon kamar mandi, jeruji kamar mandi, dinding dan lantai kamar mandi, serta ventilasi agar jangan sampai mudah dibobol untuk melarikan diri," terangnya.
Baca Juga: Satu Napi Teroris di LP Madiun Bebas Murni Tanpa Ikrar Setia NKRI
Selain itu perlu diperiksa apakah SOP terkait interogasi tersangka yang ditangkap sudah dilaksanakan dengan benar, misalnya apakah penggeledahan badan terhadap tersangka sudah dilakukan dengan benar, sehingga tidak ada barang-barang berbahaya yang bisa digunakan untuk melawan petugas atau melarikan diri.
Poengky juga berharap,demikian pula pengawasan terhadap barang-barang yang dibawakan oleh pembesuk juga harus diawasi agar jangan sampai ada barang-barang berbahaya atau barang-barang yang berpotensi memperlancar mereka kabur bisa lolos masuk ke sel tahanan.
"Barang-barang dari pembesuk juga harus di cek secara detail agar tidak bisa masuk ke sel tahanan," pungkasnya.(tom)
Editor : Redaksi