JAKARTA- Korban bullying "Geng Tai" di SMA Binus Serpong mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Salah satu yang diajukan yakni meminta perlindungan fisik.
Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, ketika dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
Baca Juga: Terkait Bullying Siswi Kelas 3, SDN 2 Selur Ponorogo Akui Kecolongan
"Mereka ajukan adalah program perlindungan fisik," kata Maneger.
Maneger mengatakan, selain perlindungan fisik, korban juga meminta LPSK memfasilitasi perhitungan ganti kerugian melalui restitusi.
Baca Juga: Vincent Rompies Berharap Tak Ada lagi Korban Perundungan
"LPSK akan memproses permohonan tersebut sesuai prosedur yang berlaku," kata Maneger.
Kasus yang menjadi sorotan publik ini muncul ke permukaan setelah sebuah video yang menunjukkan aksi bullying terhadap salah satu siswa Binus School Serpong menjadi viral di media sosial. Polisi kemudian turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut dengan serius.
Baca Juga: Korban Perundungan di Binus, Alami Luka di Wajah
Polisi telah meningkatkan status kasus bullying di Binus School Serpong ke tahap penyidikan, menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan.
"Kami menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," ungkap Iptu Wendi, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan.in
Editor : Redaksi