Desersi, Anggota Polres Sumenep Diberhentikan Tidak dengan Hormat

SUMENEP - Seorang anggota Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Brigadir Bowo Enrik Hendrawan diberhentikan secara tidak hormat. Yang bersangkutan diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik Polri.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, pemberhentian secara tidak hormat itu merupakan penerapan dari PP RI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Baca Juga: Lempar Mangga ke Rumah Tetangga, Binaragawan Ditembak Polisi Militer

Selain itu, juga merupakan kebijaksanaan pimpinan karena yang bersangkutan dinilai tidak layak menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri.

“Hal tersebut juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi ditubuh Polri, sehingga Polri disegani dan dicintai masyarakat,” kata Widiarti melalui rilis yang diterima media ini, Senin (19/7/2021).

Kata Widiarti, Brigadir Bowo Enrik Hendrawan sebelumnya ditugaskan di Mapolsek Sapudi. Dia menjabat sebagai BA Polsek Sapudi. Dengan selesainya upacara PTDH maka status Brigadir Bowo Enrik Hendrawan saat ini menjadi anggota masyarakat dari sebelumnya sebagai anggota Polri di Polres Sumenep.

Baca Juga: Sumardi Ika Beri Modal Oknum Polisi Kulakan Sabu, Dituntut 7 Tahun Penjara

“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri Dalam melaksanakan tugas senantiasa melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi Perundang-undangan hukum yang ada," ucapnya.

Menurut mantan Kapolsek Sumenep Kota itu, peristiwa semacam ini penting untuk untuk dijadikan perhatian bagi semua anggota Polri, agar tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Sumenep.

"Ini menjadi perhatian kita semua ya, agar peristiwa semacam ini tidak kembali terulang bagi anggota Polri khususnya anggota Polres Sumenep," tandasnya.

Baca Juga: Diduga jadi Pengedar Narkoba, Oknum Anggota Polres Sumenep Diamankan Polisi

Sekadar diketahui, upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep, Senin, 19 Juli 2021.

Dalam upacara PTDH dihadiri oleh Wakapolres Sumenep Kompol Palma Fitria Fahlevi, Para PJU Polres Sumenep, Kapolsek Jajaran serta Anggota Polri dan ASN Polres Sumenep. (haz)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru