Perbup Terbit, Sekda Ponorogo Larang Tarik Ongkos Pemulasaran Jenasah Covid-19

 

PONOROGO (Realita)- Tim pemulasaran jenasah Covid-19 yang meninggal saat melakukan Isolasi Mandiri (Isoman) di rumah, kini tak lagi bisa memungut biaya pemulasaran jenasah kepada ahli waris.

Baca Juga: Soal Joglo Anies Baswedan, Ini Jawaban Pemkab Ponorogo

Hal ini setelah Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 70 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 101 tahun 2020 tentang mekanisme pembiayaan pasien covid-19 di Kabupaten Ponorogo resmi berlaku, sejak diterbitkan pada 7 Juli lalu. 

Bahkan Sekertaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono mewarning, tim pemulasaran jenasah Rumah Sakit (RS) tak lagi memungut biaya kepada ahli waris, lantaran biaya pemulasaran jenasah pasien covid-19 yang meninggal sebelum dirujuk ke rumah sakit menjadi tanggungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo." Jangan sampai ada lagi kejadian saat masyarakat meninggal di rumah para tim yang memakamkan meminta dana kepada masyarakat. Bisa masuk kategori Pungli," tegasnya, Rabu (21/07).

Baca Juga: Arus Balik, Ratusan Pemudik Gunakan Bus Gratis Pemkab Ponorogo

Sekda menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 8 point (7) Perbub nomor 70 tahun 2021 besaran tarif pemulasaran jenasah Covid-19 yang meninggal di luar rumah sakit ditanggung daerah dengan besaran Rp 3.360.000. Dimana biaya ini diklaimkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo bukan ahli waris." Nanti saya hubungi para direktur rumah sakit. Agar timnya tidak menarik biaya ke masyarakat. Biaya pemulasaran diklaimkan ke Dinkes," jelasnya.

Agus mengaku saat ini pihaknya tengah mendata pasien Covid-19 yang meninggal diluar rumah sakit terhitung mulai 7 Juli lalu. Langkah ini diambil untuk mengganti biaya pemakaman kepada rumah sakit ataupun masyarakat yang terlanjur membayar." Saya akan minta data 7 Juli kedepan, akan kita proses dan 2 minggu sekali kita cairkan agar tidak terlalu menumpuk," ujarnya.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Ponorogo Revitalisasi Puskesmas Ngrayun

Diketahui sebelumnya, Warga Desa Sukosari Kecamatan Babadan terpaksa patungan, guna meringankan beban keluarga jenasah Covid-19. Pasalnya, proses pemakaman ibu dan anak di wilayah ini, yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat melakukan isoman, mencapai Rp 8 juta atau Rp 4 juta per jenasah, Kamis (08/07) lalu. lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Nipu, Emil Khasuna Diadili

SURABAYA (Realita)- Emil Khasuna Bin Mochamad Afvan Husny Terdakwa perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.1,5 miliar menjalani sidang di Pengadilan …