KOTABARU (Realita) - Masyarakat Adat Paser Desa Pondok Labu mendesak Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia segera menuntaskan masalah penyerobotan tanah ulayat oleh perusahaan kelapa sawit PT. Paripurna Swakarsa (Minamas Plantation).
Luas tanah yang diserobot 1.105 hektare di Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gugat Perdata dan Pidana Kelian Adat Bugbug
Ahmad Setiawan selaku perwakilan Masyarakat Adat Paser Desa Pondok Labu pada Minggu (17/3/2024) menerangkan kepada awak media, pihaknya telah berupaya menanyakan kepada PT Paripurna Swakarsa tentang izin Hak Guna Usaha (HGU) digunakan untuk penanaman kelapa sawit di areal tanah ulayatnya.
"Namun sejak awal masalah ini muncul, pihak perusahaan tidak pernah memberikan penjelasan tentang izin HGU yang dimiliki serta batas-batasnya dimana saja. Karena banyak HGU perusahaan yg masuk kedalam lahan masyarakat dan Batas Desa," katanya.
Penggarapan lahan oleh PT Paripurna Swakarsa telah banyak merusak tatanan kehidupan mayarakat adat paser desa pondok labu karena tanah ulayat tersebut awalnya adalah tempat Meto Uwe (Mencari Rotan);Meto Garu ( Mencari Kayu Gaharu);Nyuar ( Berburu Binatang pada malam hari );Ngasu ( Berburu Binatang buruan pada siang hari);Ngenjipa ( Menjerat / masang jerat);Nembu’u ( masang bubu);Ngumo (berladang )dan lain-lainnya.
Baca Juga: Bupati Kotabaru Tinjau Pembagunan Masjid Kapal Pesiar
"Rusaknya ekosistem hutan seperti penebangan pohon pohon langka seperti pohon mangaris, Ulin, Meranti, Gaharu, merbabu serta pemusnahan terhadap satwa langka/liar seperti lembu, beruang, kijang putih, rusa, burung ruai, bangkuliang, belomban, sakan, orang hutan bahkan telah merusak pemakaman leluhur Masyarakat Adat Paser Desa Pondok Labu, merusak sungai-sungai yang ada di desa pondok labu, pencemaran terhadap lingkungan hidup," tambah Ahmad Setiawan.
Pada tanggal 27/2/2024 yang lalu Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Sekda Kabupaten Kotabaru telah melakukan pemanggilan kepada seluruh pihak termasuk Kepala Desa Pondok Labu, Ketua BPD desa Pondok Labu serta perwakilan PT.Paripurna Swakarsa untuk dilakukan mediasi di Kantor Bupati Kotabaru.
Pada pertemuan tersebut Perwakilan Masyarakat Adat Paser Pondok Labu menuntut plasma 20% dari lahan yang diusahakan PT. Paripurna Swakarsa.
Baca Juga: Kabupaten Kotabaru Jadi Tempat Penyelengaraan Singapore - Indonesia Youth Leadership Programme 2024
Pembebasan lahan untuk pemukiman warga dan pengembangan desa dijalur PLN karena sdah tidak ada lahan lagi, dan Pembebasan lahan HGU yang masuk ke dalam lahan masyarakat dan batas Desa, namun pihak perusahaan malah memberikan opsi lain yang tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Sehingga pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan apapun dan pada waktu itu, juga disepakati untuk pertemuan penyelesaian selanjutnya akan diadakan di Desa Pondok Labu ditengah-tengah masyarakat langsung.hai
Editor : Redaksi